Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
7 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

15 Instansi Ini di Aceh Raih Penghargaan Ombudsman

15 Instansi Ini di Aceh Raih Penghargaan Ombudsman
Gubernur Aceh Zaini Abdullah (tengah) didampingi peraih penghargaan Ombudsman RI di Banda Aceh
Selasa, 02 Februari 2016 21:33 WIB

BANDA ACEH - Empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Banda Aceh mendapat penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas peran aktif mewujudkan pelayanan prima 2015. Selain itu, katagori pemerintah daerah lain seperti Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Tengah ikut mendapatkan.

Hasil penilaian Ombudsman, empat SKPK itu termasuk ke dalam kategori Zona Hijau Kepatuhan Pemenuhan Standar Layanan Sektor Perizinan sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Di samping itu, Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri juga mendapat penghargaan khusus sebagai terlapor responsif untuk kategori pemerintah daerah. Sementara terlapor responsif untuk kategori BUMN/instansi vertikal diraih oleh PT Telkom.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah kepada Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin dan masing-masing Kepala SKPK, Selasa (2/2/2016) di‎ Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin, tahun ini ada 15 lembaga yang berhak menerima penghargaan yang difokuskan pada bidang perizinan ini. “Tolak ukurnya sesuai dengan fungsi kami yakni dalam hal pengawasan. Mencegah terjadinya mal administrasi juga menjadi salah satu tugas kami.”

Ia menambahkan, tahun ini Ombudsman tidak merilis lembaga yang tergolong ke dalam zona merah. “Semuanya sudah bagus-bagus, dan ke-15 lembaga ini merupakan yang terbaik di antara yang terbaik. Tahun ini jumlah pelaporan dari masyarakat juga menurun, dan itu artinya sudah terjadi perbaikan pelayanan publik di Aceh,” katanya.

Sementara Wakil Wali Banda Aceh Zainal Arifin usai menerima piagam penghargaan menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan Ombudsman. Dari sisi nilai, pihaknya bertekad untuk meningkatkannya lagi hingga mencapai angka 100.

“Mudah-mudahan ke depan bukan hanya empat SKPK kita yang mampu meraih penghargaan ini, tetapi juga bisa diikuti oleh SKPK-SKPK yang lain. Kita juga bersyukur karena SKPK Banda Aceh yang paling banyak meraih penghargaan. Ini juga bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berikut ke-15 lembaga penerima penghargaan pelayanan prima 2015:
Ø Pemerintah Provinsi Aceh
1. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan nilai 88,70

Ø Pemerintah Kota Banda Aceh
1. Disdukcapil (85,5)
2. KPPTSP (88,75)
3. Dinas Kesehatan (83,75)
4. Disdikpora (89)

Ø Pemkab Aceh Barat
1. Disdukcapil (93,5)
2. KPPT (100)

Ø Pemkab Aceh Tengah
1. KPPTSP (89,8)

Ø Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal
1. Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh dalam Pelayanan Penerbitan Paspor baru (100)
2. Kantor Pertanahan Banda Aceh pada Pelayanan Sertifikasi Baru (98,5)
3. Polres Aceh Tengah pada Pelayanan SIM (91,5)

Ø PT Telkom (BUMN) sebagai Terlapor Responsif
Ø Pemko Banda Aceh sebagai Terlapor Responsif untuk Pemerintah Daerah
Ø Kobar GB mewakili lembaga sebagai Pelapor Aktif
Ø Rakyat Aceh mewakili media massa sebagai Media Peduli Pelayanan Publik. ***

Editor:M. Usandi
Kategori:Aceh, GoNews Group, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/