Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Baleg DPR Tetap Gelar Haromonisasi Revisi UU KPK, Ruhut Menilai FPDIP Lemahkan KPK

Senin, 01 Februari 2016 17:18 WIB
Penulis: Syafri Ario
baleg-dpr-tetap-gelar-haromonisasi-revisi-uu-kpk-ruhut-menilai-fpdip-lemahkan-kpkGedung KPK
JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap menggelar rapat harmonisasi terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

FPDIP sebagai pengusul menyodorkan draf revisi UU KPK tersebut khususnya terkait penyadapan, pengawasan, penyelidikan dan penyidikan dan lain-lain.

Usulan dibacakan oleh anggota FPDIP Risa Mariska yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (1/2/2016).

Revisi versi FPDIP tersebut setidaknya menyangkut 4 poin, antara lain:

1. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan. (PDIP mengusulkan sejumlah poin soal penyadapan KPK, namun belum dijabarkan detail)

2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.

3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun.

Disamping itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Penyidikan diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun dan juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.

4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dari usulan tersebut, sebanyak 8 ketentuan perubahan dan 5 penambahan norma baru. Sebelumnya, FPDIP DPR pernah mengusulkan draf revisi UU KPK tahun lalu. Namun, draf itu mendapat penolakan keras.

Ruhut Nilai FPDIP Lemahkan KPK

Ruhut menanggapi usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FPDIP yang dibacakan di rapat Baleg DPR RI.

Politisi Demokrat Ruhut Sitompul menilai aneh karena KPK sudah kuat. Sebab, kata Ruhut, revisi itu untuk melemahkan KPK, sementara KPK itu lahir di era Megawati.

"KPK saat ini sudah kuat. Kalau sudah kuat, lalu untuk apa kita revisi? KPK lahir di era Ibu Megawati, maka lucu kalau ini FPDIP yang mengusulkan (revisi UU KPK. Padahal, KPK itu karya agung Iu Megawati," tegas Ruhut.

Sebelumnya, anggota FPDIP Risa Mariska menjadi perwakilan yang mengusulkan revisi UU KPK. Terdapat 4 poin besar yang menjadi perubahan yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3.

FPDIP beralasan bahwa revisi UU KPK itu untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut, namun Ruhut tetap berkeyakinan jika revisi tersebut untuk melemahkan KPK.

"Saya tidak bisa terima ini untuk menguatkan KPK, enggak masuk. Revisi ini untuk melemahkan KPK," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Ruhut menolak DPR menjadi bahan cemoohan rakyat karena merevisi UU KPK. Apalagi, KPK masih dicintai rakyat. Karena itu, DPR mestinya perkuat dan amankan ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/