Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
10 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
10 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RTRW Riau Tidak Lagi Bermasalah, Siti Nurbaya: SK 878 Sudah Final

Selasa, 02 Februari 2016 15:54 WIB
rtrw-riau-tidak-lagi-bermasalah-siti-nurbaya-sk-878-sudah-finalMenteri LHK, Siti Nurbaya (net).
JAKARTA- Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan perihal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Masalah RTRW Riau, kata Siti jangan sampai mengganggu jalannya pembangunan di daerah. Hal ini disebutnya menjadi tanggungjawab penuh Pemprov Riau.

"Harusnya Pemprov Riau menjalankan SK 878, karena itu bersifat final. Begitu juga dengan daerah-daerah di Riau, mengacu saja pada SK 878. Saya sudah tegas dan jelas mengatakan, bahwa saya tidak mau ada indikasi pemutihan lahan melalui RTRW,’’ tegas Siti melalui situs resminya, Selasa (02/02/2016).

Terkait dengan masalah kepastian hukum di daerah, terutama bagi kepentingan investasi, Siti juga menyarankan agar daerah-daerah di Riau mengajukan usulan secara parsial. "Sehingga  bisa dirinci bersama satu persatu apa yang diusulkan,'' katanya.

Untuk membantu kepastian hukum dapat juga dilakukan korespondensi antar lembaga pemerintahan. Karena kata Siti, bagaimanapun rakyat membutuhkan pembangunan. Hal ini guna meyakinkan investor bahwa ada masalah-masalah seperti di tingkat Provinsi yang seharusnya bukan masalah.

"Rakyat jangan dikorbankan. Investasi jangan terganggu. Jika Provinsi masih tak bisa menyelesaikan, maka Pemkab konsisten saja mengacu pada SK 878 dan lakukan korespondensi. Jangan jadikan RTRW sebagai alasan lambannya pembangunan di daerah," tegas Siti.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kemen LHK, Prof Dr San Afri Awang. Ia mengatakan sudah sering menyampaikan penegasan pada pihak Pemprov Riau, bahwa RTRW Riau sudah tidak ada masalah bila semuanya mengacu pada SK 878. Namun sayangnya, pihak Pemprov Riau tak kunjung menjalankan arahan dari Kemen LHK, meski sudah berulang kali disampaikan.

"Kita punya semua datanya, sudah kita sampaikan ke Pemprov Riau. Tidak bisa kita dipaksa-paksa, karena kalau dipaksa akan melanggar aturan. Jadi mengacu saja pada SK 878, karena itu bersifat final," pungkasnya. ***

Editor:Daniel Caramoy
Sumber:Jawa Pos
Kategori:Riau, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/