Baru 6 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kambuhan di Minas Kembali Masuk Jeruji Besi
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Sebagaimana disampaikan Kapolres Siak, AKBP Restika Pardamaian Nainggolan kepada GoRiau.com, melalui Kapolsek Minas, Kompol Lukman, Rabu (27/7/2016). Sebelum diamankan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Noki Loviko SH mendapat informasi di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mempersiapkan diri untuk melakukan pengintaian dan penggrebekan di rumah pelaku Jalan Yos Sudarso," beber Kompol Lukman didampingi Ipda Noki.
Sekitar pukul 03.00 WIB, sambung Kapolsek Minas, pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 bungkus paket kecil, yaitu 9 paket dengan harga Rp150 ribu dan 2 paket dengan harga Rp350 ribu. Juga ditemukan 5 bungkus plastik kosong (diduga untuk menyimpan sabu, red).
"Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.080.000, 1 unit handphone dan sepeda motor dengan nopol BM 6686 YJ, yang digunakan pelaku untuk jualan sabu," jelas Kompol Lukman.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Minas guna penyidikan dan pengembangan. ***
Kategori | : | Hukum |