8 Kewenangan Dialihkan, Gubernur Riau Komit Taat Peraturan Perundangan
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Penyerahan P2D yang baru saja kita lakukan ini menunjukkan komitmen kita terhadap aturan. Artinya kita taat peraturan perundang-undangan," ungkap Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan kata sambutan dalam rapat koordinasi P2D di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (29/9/2016).
Andi berharap, pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi maupun provinsi ke pemerintah pusat itu dapat disikapi dengan sinergitas yang baik. Sehingga, terbangun sinergitas yang optimal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
"Dengan demikian pemerintah daerah bisa lebih fokus lagi untuk mengoptimalkan pelayanan di wilayahnya," harapnya.
Adapun delapan urusan yang dialihkan kewenangannya berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Bidang pengelola tenaga pengawas ketenagakerjaan, Bidang pendidikan menengah, Bidang penyuluh perikanan nasional.
Kemudian, Bidang rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, Bidang penyuluh/petugas Lapangan KB, Bidang pengelolaan terminal penumpang tipe A&B, Bidang metrologi legal, dan Bidang Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |