Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
6 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

8 Kewenangan Dialihkan, Gubernur Riau Komit Taat Peraturan Perundangan

8 Kewenangan Dialihkan, Gubernur Riau Komit Taat Peraturan Perundangan
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman. (Foto: Ratna SD)
Kamis, 29 September 2016 12:49 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pelimpahan kewenangan memandatkan Penyerahan Personil, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam kurun waktu dua tahun setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan.

"Penyerahan P2D yang baru saja kita lakukan ini menunjukkan komitmen kita terhadap aturan. Artinya kita taat peraturan perundang-undangan," ungkap Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan kata sambutan dalam rapat koordinasi P2D di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Kamis (29/9/2016).

Andi berharap, pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi maupun provinsi ke pemerintah pusat itu dapat disikapi dengan sinergitas yang baik. Sehingga, terbangun sinergitas yang optimal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

"Dengan demikian pemerintah daerah bisa lebih fokus lagi untuk mengoptimalkan pelayanan di wilayahnya," harapnya.

Adapun delapan urusan yang dialihkan kewenangannya berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Bidang pengelola tenaga pengawas ketenagakerjaan, Bidang pendidikan menengah, Bidang penyuluh perikanan nasional.

Kemudian, Bidang rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, Bidang penyuluh/petugas Lapangan KB, Bidang pengelolaan terminal penumpang tipe A&B, Bidang metrologi legal, dan Bidang Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/