Dalangi Aksi Perampokan, Seorang Satpam Ditangkap Bersama 2 Rekannya
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Selain itu, dua rekannya CP alias Cungkring (32) dan DW alias Dewe (29) turut diamankan saat berada di warnet, jalan Inpres, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, beberapa jam setelah penangkapan Ari.
"Kita juga menyita sebilah parang, dua monitor dan satu sepeda motor sebagai barang bukti. Ketiganya sudah diamankan ke Maporlesta Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Rabu (5/10/2016) siang.
Kasat memaparkan, ketiga perampok itu ditangkap dari hasil penyelidikan dari laporan Purwanto (46) pada Senin, 11 Juli 2016 silam, ketiga pelaku menyandera seorang satpam PT HUM, Juli Sawitro menggunakan parang.
"Berhasil melumpuhkan Juli Sawitro, ketiga pelaku berhasil menggasak ratusan ban truk senilai Rp50 juta. Setelah tiga bulan pelarian, kita berhasil meringkus mereka," bebernya.
"Ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Maporlesta Pekanbaru. Untuk proses hukum, ketiganya dijerat pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara," tukasnya.***
Kategori | : | Riau, Hukum, GoNews Group |