Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
51 menit yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
26 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
Home  /  Berita  /  Hukum

Edarkan Sabu, Dua Pria tak Miliki Pekerjaan Tetap Ditangkap BNNK

Edarkan Sabu, Dua Pria tak Miliki Pekerjaan Tetap Ditangkap BNNK
Photo dua tersangka (berdiri) saat di BNNK Deliserdang. (GoSumut/Kamal)
Rabu, 26 Oktober 2016 20:33 WIB
Penulis: Kamal
DELI SERDANG - Iham Ginting (22), warga Desa Kelambir Lima, Tanah Adat, Kecamatan Hamparan Perak dan Muliadi alias Manti (52) warga Dusun II Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang tak berdaya saat digelandang petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Rabu (26/10/2016). 

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket sabu siap edar seberat 11,27 gram berikut uang tunai Rp 1,4 juta dan satu unit telepon seluler.

Kepala BNNK Deliserdang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Susilo menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya Ilham Ginting (22), saat menjual narkoba jenis sabu pada petugas yang menyaru. Dari keterangan Ilham, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muliadi alias Manti (52) setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan.

“Diamankan puluhan sabu paket 900 ribu rupiah siap edar dari penangkapan Muliadi," terang Joko.

Saat bersamaan, Muliadi alias Manti yang sempat dikonfirmasi mengaku dirinya sudah enam bulan berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu dengan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per paket. Ia berdalih melakukan bisnis haram tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan BNNK Deliserdang dengan ancaman di atas lima tahun penjara karena melanggar ketentuan yanh diatur dalam Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/