Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
14 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
13 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
12 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Hukum

Tiga Minggu Lagi, PN Rengat Kembali Sedangkan Perambahan HPT Batang Lipaisiabu

Tiga Minggu Lagi, PN Rengat Kembali Sedangkan Perambahan HPT Batang Lipaisiabu
Pemukiman di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Jum'at, 28 Oktober 2016 18:54 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah memulai menyidangkan secara perdata perkara perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipaisiabu di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Rabu (26/10/2016) lalu, kita sudah mulai, yakni tahapan mediasi. Namun, karena tergugat tiga tak hadir, maka sidang ditunda tiga minggu lagi," ujar Humas PN Rengat, Wiwin Sulistya, SH kepada GoRiau.com, Kamis (27/10/2016) malam di Telukkuantan.

Baca Juga: Babat HLBB, Yayasan Riau Madani Ajukan Gugatan Legal Standing PT TBS

Dikatakan Wiwin, Yayasan Riau Madani kembali melayangkan gugatan terhadap Suwiro Wijaya alias Apin Merauke atas penguasaan lahan seluas lebih kurang 2.000 hektare di atas HPT Batang Lipaisiabu.

"Apin dalam hal ini menjadi tergugat satu. Tergugat dua adalah Dirjen Gakkum KLHK dan Kementerian ESDM," ujar Wiwin.

Baca Juga: Bantah Babat Hutan Lindung, Halim: Saya Beli, Bukan Babat

Namun, lanjut Wiwin, dalam persidangan perdana, tergugat dua tidak hadir. Sehingga, persidangan ditunda sampai tiga minggu ke depan.

"Karena tergugat tiga berada di luar provinsi, maka diberi waktu tiga minggu untuk sidang selanjutnya. Kita kembali menyurati para tergugat," jelas Wiwin. Jika para tergugat tidak juga hadir setelah panggilan ketiga, maka proses hukum tetap dilanjutkan. *** #KUANSING

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/