Tiga Minggu Lagi, PN Rengat Kembali Sedangkan Perambahan HPT Batang Lipaisiabu
Penulis: Wirman Susandi
"Rabu (26/10/2016) lalu, kita sudah mulai, yakni tahapan mediasi. Namun, karena tergugat tiga tak hadir, maka sidang ditunda tiga minggu lagi," ujar Humas PN Rengat, Wiwin Sulistya, SH kepada GoRiau.com, Kamis (27/10/2016) malam di Telukkuantan.
Baca Juga: Babat HLBB, Yayasan Riau Madani Ajukan Gugatan Legal Standing PT TBS
Dikatakan Wiwin, Yayasan Riau Madani kembali melayangkan gugatan terhadap Suwiro Wijaya alias Apin Merauke atas penguasaan lahan seluas lebih kurang 2.000 hektare di atas HPT Batang Lipaisiabu.
"Apin dalam hal ini menjadi tergugat satu. Tergugat dua adalah Dirjen Gakkum KLHK dan Kementerian ESDM," ujar Wiwin.
Baca Juga: Bantah Babat Hutan Lindung, Halim: Saya Beli, Bukan Babat
Namun, lanjut Wiwin, dalam persidangan perdana, tergugat dua tidak hadir. Sehingga, persidangan ditunda sampai tiga minggu ke depan.
"Karena tergugat tiga berada di luar provinsi, maka diberi waktu tiga minggu untuk sidang selanjutnya. Kita kembali menyurati para tergugat," jelas Wiwin. Jika para tergugat tidak juga hadir setelah panggilan ketiga, maka proses hukum tetap dilanjutkan. *** #KUANSING
Kategori | : | Hukum |