Anggota DPD-RI: Tunggakan PJU Aceh Timur Perlu Sentuhan Pusat
Penulis: Ilyas Ismail
IDI - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sudirman mengatakan, penyelesaian tunggakan rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Aceh Timur, yang mencapai Rp15 miliar lebih, perlu sentuhan pemerintah pusat.
“Ini perlu mendapat campur tangan pusat, karena menyangkut hak rakyat untuk memperoleh kenyamanan terhadap penerangan jalan umum,” kata Sudirman, saat melakukan sosialisasi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi di Kantor Badan Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan (BLKHP) Kabupaten Aceh Timur, Senin (7/10/2016) sore.
Setelah dirinya mempelajari, persoalan tunggakan rekening PJU di Aceh Timur telihat sangat carut marut.
“PLN mengklaim dirinya benar, begitu juga dengan pemerintah. Jadi untuk mengetahui siapa yang benar, perlu diturunkan tim investigasi terkait persoalan ini,” ujarnya.
Baca: Menunggak Rp5,5 Miliar, PLN Putuskan Lampu Jalan Aceh Utara
Apabila perlu, kata Sudirman yang saat ini duduk di Komite 2 DPD –RI, tim auditor harus diturunkan untuk melakukan audit terkait persolan tunggakan PJU.
“Apakah ini regulasi yang telah ditetapkan oleh pusat, atau ada salah satu pihak yang tidak transparan dalam hal ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika persoalan ini berlarut-larut, jelas akan memberi dampak buruk bagi masyarakat.
“Kita berharap masyarakat jangan dirugikan terkait persolan ini. Kita tidak mau masyarakat rugi akibat jalan umum gelap,” tutup Sudirman.
Baca: Menunggak Rp15,6 M, Lampu Jalan di Aceh Timur Diputuskan Lagi
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Pemerintahan, Umum |