Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
4 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
4 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
4 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
4 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
3 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
3 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  Hukum

Jadi Bandar Narkoba, Wanita 56 Tahun Tertangkap Tangan Transaksi Sabu Paket Besar di SPBU Kampar

Jadi Bandar Narkoba, Wanita 56 Tahun Tertangkap Tangan Transaksi Sabu Paket Besar di SPBU Kampar
IN dan AA usai dibekuk polisi, kemarin
Senin, 07 November 2016 09:54 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Jajaran Polsek Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menciduk seorang wanita berinisial IN (56). Ia diduga berprofesi sebagai bandar narkoba. Tak tanggung-tanggung, satu paket besar sabu berhasil diamankan petugas.

IN ditangkap aparat berwajib, Minggu (6/11/2016) malam tadi pukul 20.00 WIB, disalahsatu tempat pengisian bahan bakar (SPBU) di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dari tangannya, kepolisian berhasil menyita satu paket sabu siap edar seberat 11,14 gram.

Wanita paruh baya tersebut diduga menjadi bandar narkoba, dengan jaringan hingga ke Kabupaten Kampar. Sebab, namanya muncul setelah pihak berwenang menciduk pengedar kelas lokal berinisial AA (36), di mana ia mengaku dapat serbuk haram ini dari si wanita.

"Awalnya kita dapat info ada peredaran sabu di Dusun Kampung Baru, Desa Salo Timur. Kita dalami dan berhasil mengamankan AA," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi P, Senin (7/11/2016) pagi. "Kita sita dari dia sabu lima paket dan uang Rp970 ribu," sambung dia.

Kepada polisi, AA mengaku dapat barang ini dari IN. Tak ingin buang-buang waktu, kepolisian lantas melakukan pengembangan dan memancing supaya wanita tersebut muncul. Walhasil, disepakati transaksi di salah satu SPBU di sana.

Setelah memastikan kalau sang bandar itu adalah IN, ia pun langsung diciduk aparat, beberapa jam setelah AA dibekuk. "Sabu kita temukan disimpan di dalam jaket pelaku. Keduanya saat ini sudah kita amankan untuk dimintai keterangannya," sebut Kapolres Kampar.

Atas perbuatan mereka, polisi bakal menjeratnya dengan pasal 114, junto 112, undang-undang nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika. Mereka pun terancam dipenjara maksimal 20 tahun. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/