Tidak Sesuai, Empat Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau Ini Dikembalikan
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Ada beberapa yang kita minta perbaikan usulan UMK nya. Diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu," ungkap Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).
Kembali ditegaskan Rasidin, penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Yang mana, itu telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Usulan Upah Kabupaten dan Kota Ditunggu Gubernur Riau Sebelum 40 Hari UMK 2017 Diberlakukan
"Kami tegaskan supaya seluruh kabupaten dan kota mengacu pada penetapan UMP yang sudah diteken oleh pak Gubernur Riau," tuturnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Andi Rachman Teken UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53
Paling lambat, Rasidin mengimbau kabupaten dan kota agar segera menyampaikan usulan UMK nya sebelum 21 November 2016. Sebab, Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
"Usulan UMK Harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," tegasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |