Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
13 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
3 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
2 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Tidak Sesuai, Empat Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau Ini Dikembalikan

Tidak Sesuai, Empat Usulan Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Riau Ini Dikembalikan
Kuli bangunan di Riau. (Foto: Ratna SD)
Selasa, 08 November 2016 13:20 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau mengembalikan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 beberapa daerah karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi (UMP) Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53.

"Ada beberapa yang kita minta perbaikan usulan UMK nya. Diantaranya, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu," ungkap Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).

Kembali ditegaskan Rasidin, penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53. Yang mana, itu telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Usulan Upah Kabupaten dan Kota Ditunggu Gubernur Riau Sebelum 40 Hari UMK 2017 Diberlakukan

"Kami tegaskan supaya seluruh kabupaten dan kota mengacu pada penetapan UMP yang sudah diteken oleh pak Gubernur Riau," tuturnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Andi Rachman Teken UMP Riau 2017 sebesar Rp2.266.722,53

Paling lambat, Rasidin mengimbau kabupaten dan kota agar segera menyampaikan usulan UMK nya sebelum 21 November 2016. Sebab, Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMK itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Usulan UMK Harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," tegasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/