Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
57 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Seminggu Lagi Satlantas Polres Bengkalis Gelar 'Operasi Zebra', Inilah Daftar Pelanggaran yang Diincar

Seminggu Lagi Satlantas Polres Bengkalis Gelar Operasi Zebra, Inilah Daftar Pelanggaran yang Diincar
Bripka S Bagio, Baur SIM Satlantas Polres Bengkalis menjadi pemimpin upacara di salah satu SMA di Duri, guna mensosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas.
Rabu, 09 November 2016 07:11 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Pelaksanaan 'Operasi Zebra' yang akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia ini, untuk di wilayah Polres Bengkalis sudah mulai disosialisasikan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, BlackBerry Mesengger, Line, serta Facebook.

Seperti yang dilakukan Baur SIM Satlantas Polres Bengkalis, Bripka Subagio dalam akun sosial medianya. Inti dari pesan yang dikatakannya, Operasi Zebra tersebut akan berlangsung selama 2 Minggu mulai 16-29 November 2016, kepada pengendara harus mempunya SIM, STNK yang masih hidup dan melengkapi atribut kendaraannya.

Baca Juga: Polisi Sosok yang Gagah dan Berwibawa

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup).

"Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru," kata AKP Rachmad C Yusuf, Rabu (9/11/2016).

Beberapa pelanggaran yang diincar Polisi lalu lintas adalah pengendara yang melawan arus, menerobos traffic light (lampu merah), tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis, kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kasat Lantas Bengkalis Mengenai Tudingan Miring Polantas

Selanjutnya pengendara yang alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dan lain-lain), tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor), tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil), tak menyalakan lampu saat siang hari.

Angkutan umum, tambahnya juga akan kena jika pengemudi yang ngetem sembarangan. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya, plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan, geng motor/balap liar, kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang, pengemudi di bawah umur, angkutan umum tidak layak pakai dan kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.

"Mohon sebarkan informasi ini kepada keluarga terdekat. Bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan," tutup Kasat.*** #BENGKALIS

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/