Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
5 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
5 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
4 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
4 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
4 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
4 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buat Bandara dengan Gusur Lahan Petani di Suka Mulya, GMNI: Benar-benar Tidak Manusiawi

Buat Bandara dengan Gusur Lahan Petani di Suka Mulya, GMNI: Benar-benar Tidak Manusiawi
Penggusuran petani di Desa Sukamulya Jawa Barat. (dok. GMNI)
Jum'at, 18 November 2016 13:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hari Kamis (17/11/2016) kemarin merupakan hari ke ketujuh semenjak 4 Agustus 2016, pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka kembali merencanakan pengukuran untuk penggusuran terhadap desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Bahkan sudah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP atas perintah pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka.

Menurut data yang diterima GoNews.co dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dari 11 desa yang yang terkena dampak penggusuran, telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas.

"Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa yang masih memilih bertahan mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran itu telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 ha di Desa Sukamulya tergusur demi Proyek Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kab. Majalengka Provinsi Jawa Barat, ini sangat tidak manusiawi, apalagi dengan cara-cara kekerasan," ujar Presidium GMNI melelui Komite Reforma Agraria, Desta Ardiyanto, Jumat (18/11/2016).

"Penggusuran yang terjadi di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi apalagi sempat diwarnai dengan ditembakkannya gas air mata dan terjadi bentrokan antara petani dan pihak dari pemerintah, seharusnya pihak pemerintah sebelum melakukan penggusuran melakukan dialog terlebih dahulu bersama dengan masyarakat," tegasnya.

Karena menurutnya, Indonesia merupakan negara yang Pancasilais yang seharusnya mengedepankan azas musyawarah mufakat, dan seharusnya pemerintah lebih berpihak kepada para petani ketimbang berpihak kepada kepentingan elit tertentu yang dimana sangat-sangat merugikan kepentingan rakyat khususnya petani.

Desta juga menambahkan, dengan tidak dijalankankanya proses-proses musyawarah antara dua pihak ini jelas telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang dimana dalam UU perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah menegaskan, bahwa pemerintah wajib melindungi semua lahan pertanian pangan dan melalui lahan tersebut pemerintah dapat mewujudkan kedaulatan pangan.

"Pemerintah juga melanggar UU No.19/2013, dalam UU No.19/2013. Disana jelas ditagaskan bahwa petani yang luas tanahnya dibawah dua hektar wajib dilindungi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah," paparnya.

Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut, dirinya menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin pendirian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), dan pemerintah dapat pula mempertimbangkan dampak lebih luas secara sosial ekonomi bagi kedaulatan dan kesejahteraan warga petani. "Intinya jangan terkesan pemerintah lebih senang untuk menindas rakyatnya dengan cara-cara intimidasi dan penggusuran," tukasnya.

Tindakan sepihak pemerintah ini katanya, juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

"Kami sangat mengutuk keras penggusuran warga dan petani di Desa Sukamulya yang dilakukan oleh TNI, Polri, Satpol PP dan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka, kami juga mendesak pemerintah Jokowi-JK agar segera melakukan Reforma Agraria sejati sesuai dengan UUPA No.5/1960 melalui UU turunannya yakni UU Landreform yang menjamin tanah untuk keluarga petani minimum 2 hektar," pintanya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi kekerasan yang dilakukan oleh aparatur Negara baik TNI, Polri maupun Satpol PP terhadap warga dan petani di Desa Sukamulya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/