Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua DPD KAI DKI Minta MA Pastikan Majelis Hakim Kasus Ahok Tak Diintervensi Lembaga Eksekutif

Ketua DPD KAI DKI Minta MA Pastikan Majelis Hakim Kasus Ahok Tak Diintervensi Lembaga Eksekutif
Ilustrasi.
Selasa, 06 Desember 2016 16:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konggres Advocat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Mateus Munggur Ardy Mbalembout meminta Mahkamah Agung (MA) harus memastikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok adalah para hakim yang tidak akan terpengaruh atas intervensi kekuasaan Lembaga negara baik eksekutif maupun legislatif di luar MA.

Hal tersebut didesak pria yang akrab disapa Ardy ini lantaran MA sebagai lembaga Yudikatif adalah hirarki tertinggi dari lembaga peradilan di Indonesia.

"Oleh karena itu harus memastikan agar Lembaga peradilan di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Utara Harus bebas dari intervensi kekuasaan lainnya seperti lembaga eksekutif dalam hal ini lembaga kepresidenan," ujar Ardy, Selasa (6/12).

Guna menindaklanjuti desakan tersebut kata Ardy, pihaknya yang tergabung dalam kelompok Advocat yang peduli terhadap profesionalitas MA dengan anggota 15 orang akan menyambangi MA pada Selasa (6/12) besok.

"Advokat mempunyai kewenangan untuk menyatakan pendapat hukumnya baik di dalan maupun diluat pengadilan," tegasnya.

Hal tersebut digambarkan Ardy yang mana pihaknya sebagai advokat dalam membela kliennya saat pledoi memohon kepada hakim majelis agar membebaskan kliennya.

"Disisi lain JPU mempunyai hak yang sama untuk meminta hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang di bawa ke depan persidangan. Prinsipnya semua orang adalah sama di depan hukum "equality before the law," jelasnya.

Ardy pun merujuk pada pasal 184 KUHAP yang menjelaskan bahwa apabila majelis hakim mempunyai keyakinan maka jangan ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam hal ini Ahok. "Demikian juga sebaliknya," tandasnya.

Apalagi kata Ardy pihak kepolisian dan kejaksaan sudah dengan profesional menjalankan fungsinya yaitu penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

"Dalam catur Wangsa penegakan Hukum advokat fungsinya adalah penasihat hukum sehingga apa yang menjadi goal dari negara hukum kita yaitu rasa keadilan dan kepastian hukum dapat tercapai," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77