Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
52 menit yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
33 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Banser dan ICMI Apresiasi Aparat TNI yang Tegas Turunkan Foto Presiden dan Wapres Berlatar Bendera Merah

Banser dan ICMI Apresiasi Aparat TNI yang Tegas Turunkan Foto Presiden dan Wapres Berlatar Bendera Merah
Contoh foto simbol negara yang tidak sesuai aturan. (istimewa)
Senin, 19 Desember 2016 01:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Situasi politik yang sedang memanas jelang pilkada, serta merebaknya isu PKI dalam pemerintahan Jokowi-JK, harus benar-benar disikapi dengan Ketegasan aparat baik TNI dan Polri khususnya dalam menindak tegas pelecehan simbol-simbol negara.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Benny Rhamdani, kepada GoNews.co, Minggu (18/12/2016).

"Dalam beberapa hari ini, TNI telah menurunkan foto Presiden Jokowi-Jusuf Kalla di beberapa tempat. Foto tersebut diturunkan karena belatar belakang bendera merah, bukan bendera merah putih. Ini kita apresiasi, namun aparat khusunya TNI dan Polri juga harus menyelidiki siapa sebenarnya penyebar foto tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Jika Menemukan Foto Jokowi-JK Seperti Ini, Harus Diganti

Karena menurutnya, foto yang resmi dari pemerintah, baik itu foto Presiden maupun Wakil Presiden, latar belakangnya adalah merah dan putih.

Senada dengan Benny Rhamdani yang juga menjabat sebagai Anggota DPD RI tersebut, Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo juga mengungkapkan hal yang sama.

"Padahal, foto presiden dan wapres sebelumnya selalu berlatar belakang bendera merah putih. Entah apa diera Jokowi ini selalu terjadi hal yang aneh-aneh? Apalagi bendera merah mirip bendera RRC," kata Anton Tabah Digdoyo seperti dikutip GoNews.co dari Republika, Minggu (18/12/2016).

Seharusnya kata Anton, Jokowi JK tak perlu mengubah kebiasaan yang sudah berjalan sejak merdeka dulu dengan mengubah latarbelakang fotonya berbendera merah putih dengan bendara dominan merah yang diketahui lambang PKI. Akibatnya, rakyat pun bertanya-tanya, apalagi dikaitkan dengan isu PKI di era Jokowi ini santer ingin hidup lagi.

"Tentu ini sangat sensitif bagi bangsa Indonesia yang traumatis dangan peristiwa pemberontakan PKI gerakan 30 S/PKI, 50 tahun yang lalu," ujarnya.

Oleh karena itu, Anto sangat salut dengan ketegasan TNI yang menurunkan foto Jokowi dan Jusuf Kalla yang tak lazim tersebut. Namun, dia mengingatkan, agar TNI/Polri juga tegas terhadap anasir-anasir dan gejala PKI bangkit yang memanfaatkan momentum rezim Jokowi yang sangat mesra denga RRC.

Kemesraan itu, kata Anton, bisa dilihat dari mudahnya akses masuk bagi warga RRC ke Indonesia salah satunya dengan mendatangkan jutaan warga RRC, menyiapkan tempat untuk warga RRC, reklamasi membuat pulau baru, dan menyiapkan KTP untuk mereka langsung menjadi warga negara Indonesia, bahkan diizinkan mendirikan ormas di Indonesia.

"Ini semua melanggar UU dan sangat berbahaya bagi NKRI. Sepetinya rezim ini tidak faham wawasan nusantara sehingga membangun negara tanpa visi," katanya.

Kata Anton, yang juga wakil ketua komisi hukum MUI, jika TNI sudah tegas mau menurunkan foto presiden yang tak lazim, maka TNI/Polri juga wajib tegas tehadap penyimpangan lain. Termasuk, tegas terhadap atribut PKI dan menindak pelakunya.

"Karena UU-nya sangat jelas, Ancaman pidananya juga cukup berat dari 12 tahun hingga 20 tahun," katanya lagi.

"Karena menyebarkan paham komunisme, bukan hanya dangan bahasa verbal, tapi juga bahasa non verbal seperti gambar, lambang, dan simbol-simbol lain.  Karena, hakekat komunikasi adalah pengoperan lambang-lambang yang berarti antara komunikator dengan komunikannya melalui media atau langsung," katanya. ***

Sumber:GoNews.co dan republika.co.id
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77