Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gawat Betul Bah..! Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Jualan Sabu

Gawat Betul Bah..! Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Jualan Sabu
Para tersangka saat diamankan Polisi. (foto: medansatu)
Senin, 19 Desember 2016 22:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
LABUHANBATU - Gawat bah! Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Ricardo Barus (52), jadi pengedar sabu. Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya, Jalan Pramuka, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Bersama tersangka lainnya, Ricardo Barus dan sejumlah barang bukti dipaparkan kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (19/12/2016).

Disebutkan, Ricardo Barus ditangkap pada Jumat malam (16/12/2016) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 1 gram.

Ia ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan dua pengedar sabu, Asmawan alias Iwan (30), warga Jalan Kampung Jawa, Gang Sentosa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan Irsan (37), warga Desa Purworejo, Kecamatan Aek kuo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Awalnya petugas menangkap pelaku Asmawan dan Irsan saat transaksi sabu di Jalan WR Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, dengan barang bukti sabu seberat 1 gram.

"Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari mantan anggota dewan tersebut. Lalu dilakukan pengembangan, dan kita berhasil menangkapnya di kediamannya," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang.

Atas perbuatannya, Rocardo Barus, Asmawan, dan Irsan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. ***

Sumber:medansatu.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/