Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPID Riau 2013-2016 Diputuskan Gubri

Rabu, 28 Desember 2016 16:22 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
sk-perpanjangan-masa-jabatan-komisioner-kpid-riau-20132016-diputuskan-gubriSumiyanti
PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau Sumiyanti mengatakan, proses perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau yang masa jabatannya berakhir tanggal 30 Desember 2016 ini, harus berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/P/KPI/07/2014, tentang kelembagaan.

Sumiyanti mengatakan, untuk mengisi kekosongan pasca berakhirnya masa jabatan KPID tersebut, Komisi A DPRD Riau telah menyarankan KPID Riau untuk menyurati Gubernur Riau agar memperpanjang masa jabatan mereka.

"Sesuai Peraturan Mendagri nomor 19 tentang Komisi Penyiaran Indonesia, apabila proses pemilihan dan penetapan anggota KPI daerah tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari kekosongan, anggota KPID masa jabatan berikutnya, KPID meminta kepada gubernur dengan tembusan kepada DPRD provinsi untuk memperpanjang masa jabatan," jelas Sumiyanti, Rabu (28/12/2016).

Selaku sesama anggota DPRD Riau, Sumiyanti meluruskan pernyatan Ketua DPRD Riau Septina Primawati sebelumnya yang mengatakan seolah-olah perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh DPRD.

Lebih lanjut dikatakan, waktu perpanjangan masa jabatan adalah sampai terpilihnya anggota KPID masa jabatan berikutnya. "Jadi, bukan tiga bulan seperti yang beredar selama ini. Salah itu. Saya hanya membaca sesuai aturan saja," tegas Sumiyanti.

Sumiyanti juga ingin meluruskan bahwa ada satu mekanisme yang belum dilakukan dalam proses pemilihan anggota KPID Riau periode 3 tahun ke depan. Mekanisme dimaksud, yakni belum dilaksanakannya uji publik terhadap 21 nama calon anggota KPID Riau yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pemilihan Anggota KPID Riau.

Uji publik tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Riau. "Uji publik itupun harus dilakukan oleh DPRD Riau," imbuh Sumiyanti.

Hasil uji publik tersebut nantinya diumumkan di media cetak dan elektronik. Tujuannya, untuk memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPID Riau.

Baca Juga: Fit and Propertest Diundur 9 Januari 2017, SK Komisioner KPID dan KI Riau Diperpanjang

Ketua DPRD Riau Dra. Hj. Septina Primawati, MM sebelumnya mengatakan, perpanjangan ini dilakukan hingga terpilih dan dilantiknya anggota baru.

"Jadi tadi saya sudah melakukan rapat sama pimpinan Komisi A, untuk proses fit and propertest calon KI dan KPID yang baru, mereka meminta dilakukan pada tanggal 9 Januari. Karena waktu yang tidak terkejar, terlebih banyak kesibukan diantara anggota Komisi A," ujar Septina.

Persetujuan perpanjangan, lanjutnya, juga setelah ada surat dari KI Pusat dan usulan dari KPID Riau untuk mengantisipasi kekosongan masa tugas yang berakhir.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/