SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPID Riau 2013-2016 Diputuskan Gubri
Penulis: Fahrul Rozi
Sumiyanti mengatakan, untuk mengisi kekosongan pasca berakhirnya masa jabatan KPID tersebut, Komisi A DPRD Riau telah menyarankan KPID Riau untuk menyurati Gubernur Riau agar memperpanjang masa jabatan mereka.
"Sesuai Peraturan Mendagri nomor 19 tentang Komisi Penyiaran Indonesia, apabila proses pemilihan dan penetapan anggota KPI daerah tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari kekosongan, anggota KPID masa jabatan berikutnya, KPID meminta kepada gubernur dengan tembusan kepada DPRD provinsi untuk memperpanjang masa jabatan," jelas Sumiyanti, Rabu (28/12/2016).
Selaku sesama anggota DPRD Riau, Sumiyanti meluruskan pernyatan Ketua DPRD Riau Septina Primawati sebelumnya yang mengatakan seolah-olah perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh DPRD.
Lebih lanjut dikatakan, waktu perpanjangan masa jabatan adalah sampai terpilihnya anggota KPID masa jabatan berikutnya. "Jadi, bukan tiga bulan seperti yang beredar selama ini. Salah itu. Saya hanya membaca sesuai aturan saja," tegas Sumiyanti.
Sumiyanti juga ingin meluruskan bahwa ada satu mekanisme yang belum dilakukan dalam proses pemilihan anggota KPID Riau periode 3 tahun ke depan. Mekanisme dimaksud, yakni belum dilaksanakannya uji publik terhadap 21 nama calon anggota KPID Riau yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Pemilihan Anggota KPID Riau.
Uji publik tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Riau. "Uji publik itupun harus dilakukan oleh DPRD Riau," imbuh Sumiyanti.
Hasil uji publik tersebut nantinya diumumkan di media cetak dan elektronik. Tujuannya, untuk memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPID Riau.
Baca Juga: Fit and Propertest Diundur 9 Januari 2017, SK Komisioner KPID dan KI Riau Diperpanjang
Ketua DPRD Riau Dra. Hj. Septina Primawati, MM sebelumnya mengatakan, perpanjangan ini dilakukan hingga terpilih dan dilantiknya anggota baru.
"Jadi tadi saya sudah melakukan rapat sama pimpinan Komisi A, untuk proses fit and propertest calon KI dan KPID yang baru, mereka meminta dilakukan pada tanggal 9 Januari. Karena waktu yang tidak terkejar, terlebih banyak kesibukan diantara anggota Komisi A," ujar Septina.
Persetujuan perpanjangan, lanjutnya, juga setelah ada surat dari KI Pusat dan usulan dari KPID Riau untuk mengantisipasi kekosongan masa tugas yang berakhir.***