Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
12 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banyak Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Ahok Hari Ini Diperkirakan Berlangsung Hingga Malam

Banyak Hadirkan Saksi, Sidang Kasus Ahok Hari Ini Diperkirakan Berlangsung Hingga Malam
Selasa, 03 Januari 2017 10:16 WIB
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto memperkirakan sidang keempat terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa berlangsung sampai malam hari.

''Saksi kan dari JPU, berapa pun jumlahnya, tergantung pihak Kejaksaan Agung. Bisa jadi sampai malam, semoga tidak seperti sidang Jessica Kumala Wongso. Kalau itu terlalu melelahkan ya, karena sampai jam 12 malam,'' kata Didik, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi menyatakan belum bisa memprediksi apakah sidang keempat hari ini berlangsung sampai malam hari atau tidak. ''Itu sulit diprediksi. Biasanya melihat perkembangan di persidangan, tergantung juga nanti diperdalam atau tidak keterangan saksi dari JPU, bisa lama bisa sebentar,'' ujar Trimoelja.

Ia pun mengatakan apabila sidang berlangsung sampai malam hari, dipastikan kliennya itu tidak bisa mengikuti jadwal kampanye Pilkada DKI 2017 pada hari ini. Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya. Majelis hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/