Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pascasomasi Dewan terhadap Uang Cut Meutia, Berikut Klarifikasi BI

Pascasomasi Dewan terhadap Uang Cut Meutia, Berikut Klarifikasi BI
Uang Rupiah baru tahun emisi 2017. [Istimewa]
Rabu, 04 Januari 2017 10:31 WIB
BANDA ACEH - Pascasomasi gambar Cut Meutia tidak berjilbab di uang pecahan Rp1000, oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Asrizal H Asnawi melalui kuasa hukumnya, pihak Bank Indonesia memberikan klarifikasnya pada Selasa (3/1/2017) sore.

Anggota DPRA Asnawai H Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengirimkan hasil klarifiaksi Bank Indonesia kepada GoAceh Rabu (4/1/2017). Berikut isinya:

Baca juga: Cut Meutia tak Berjilbab di Rupiah, Dewan ini Somasi BI

Yth. Sdr. Safaruddin,

Terima kasih telah mengirimkan email kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan email Saudara terkait dengan pencantuman gambar pahlawan nasional Aceh pada uang Rupiah, dapat kami sampaikan bahwa dasar pemilihan gambar dalam desain pada uang Rupiah adalah sebagai berikut:

a) Pencantuman gambar pahlawan di dalam uang Rupiah tahun emisi 2016 merupakan amanat  UU No. 7 Tahun 2011, dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah mempertahankan dan mengukuhkan NKRI. Selain itu, dimuat pula gambar pemandangan alam dan tarian sebagai upaya untuk lebih memperkenalkan keragaman seni budaya serta kekayaan alam Indonesia.

b) Dalam penentuan mengenai tokoh yang dimuat dalam uang Rupiah, Bank Indonesia telah berkonsultasi dan melakukan diskusi panjang dengan Pemerintah dan mendapat masukan dari sejarawan, akademisi, serta tokoh masyarakat. Terdapat beberapa kriteria pemilihan gambar pahlawan, yaitu belum pernah digunakan dalam uang Rupiah (kecuali proklamator), keterwakilan daerah, keterwakilan gender, dan dapat diterima oleh seluruh pihak (tidak menimbulkan kontroversi).

c) Semua gambar pahlawan nasional yang dicantumkan pada uang Rupiah kertas dan logam diperoleh dari instansi yang berwenang menatausahakan pahlawan nasional dan telah disetujui oleh ahli waris pahlawan nasional.

d) Gambar pahlawan yang digunakan dalam Rupiah juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden RI (Keppres No. 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI tanggal 5 September 2016).

Saudara dapat mengakses informasi tersebut pada link https://www.bi.go.id/id/ruang- media/siaran-pers/Pages/sp_ 1810416.aspx

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center BICARA di nomor 131. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.


Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/