Pascasomasi Dewan terhadap Uang Cut Meutia, Berikut Klarifikasi BI
Anggota DPRA Asnawai H Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengirimkan hasil klarifiaksi Bank Indonesia kepada GoAceh Rabu (4/1/2017). Berikut isinya:
Baca juga: Cut Meutia tak Berjilbab di Rupiah, Dewan ini Somasi BI
Yth. Sdr. Safaruddin,
Terima kasih telah mengirimkan email kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan email Saudara terkait dengan pencantuman gambar pahlawan nasional Aceh pada uang Rupiah, dapat kami sampaikan bahwa dasar pemilihan gambar dalam desain pada uang Rupiah adalah sebagai berikut:
a) Pencantuman gambar pahlawan di dalam uang Rupiah tahun emisi 2016 merupakan amanat UU No. 7 Tahun 2011, dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah mempertahankan dan mengukuhkan NKRI. Selain itu, dimuat pula gambar pemandangan alam dan tarian sebagai upaya untuk lebih memperkenalkan keragaman seni budaya serta kekayaan alam Indonesia.
b) Dalam penentuan mengenai tokoh yang dimuat dalam uang Rupiah, Bank Indonesia telah berkonsultasi dan melakukan diskusi panjang dengan Pemerintah dan mendapat masukan dari sejarawan, akademisi, serta tokoh masyarakat. Terdapat beberapa kriteria pemilihan gambar pahlawan, yaitu belum pernah digunakan dalam uang Rupiah (kecuali proklamator), keterwakilan daerah, keterwakilan gender, dan dapat diterima oleh seluruh pihak (tidak menimbulkan kontroversi).
c) Semua gambar pahlawan nasional yang dicantumkan pada uang Rupiah kertas dan logam diperoleh dari instansi yang berwenang menatausahakan pahlawan nasional dan telah disetujui oleh ahli waris pahlawan nasional.
d) Gambar pahlawan yang digunakan dalam Rupiah juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden RI (Keppres No. 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI tanggal 5 September 2016).
Saudara dapat mengakses informasi tersebut pada link https://www.bi.go.id/id/ruang- media/siaran-pers/Pages/sp_ 1810416.aspx
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center BICARA di nomor 131. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.