Diduga Peras Calon Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Ditangkap Tim Saber Pungli
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, OTT tersebut dilakukan oleh Polres Barito Selatan pada Rabu (3/1) kemarin. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti uang Rp150 juta dalam amplop cokelat.
"Tersangka melakukan pemerasan kepada tersangka H Syahrul agar anaknya Lina Indriawati yang merupakan Direktur CV Bintang Malungai Group tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/1).
Dikatakan Rikwanto, uang itu diserahkan Kanit Tipidkor Aiptu Rochmat kepada Ahmad Budi Martono dengan cara diletakkan di sebuah mobil Avanza milik tersangka.
"Uang itu diserahkan kepada AKP Ahmad Budi Martono oleh Aiptu Rochmat dengan cara diletakan di mobil Avanza milik tersangka," jelas dia.
Selain menangkap Ahmad Budi Martono, tim Saber juga menangkap H Syahrul selaku pemberi suap. Akibat perbuatannya, Ahmad Budi Martono dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Rikwanto.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | GoNews Group, Hukum, Kalimantan Tengah |