Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
22 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas 3X3 Tutup Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan Petik Dua Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Peras Calon Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Ditangkap Tim Saber Pungli

Diduga Peras Calon Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Ditangkap Tim Saber Pungli
Sabtu, 07 Januari 2017 00:14 WIB
JAKARTA Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kasat Reskrim Polres Barito Selatan AKP Ahmad Budi Martono. Ahmad Budi Martono diduga memeras calon tersangka korupsi pembangunan jalan APBD 2015 sebesar Rp150 juta.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, OTT tersebut dilakukan oleh Polres Barito Selatan pada Rabu (3/1) kemarin. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti uang Rp150 juta dalam amplop cokelat.

"Tersangka melakukan pemerasan kepada tersangka H Syahrul agar anaknya Lina Indriawati yang merupakan Direktur CV Bintang Malungai Group tidak ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/1).

Dikatakan Rikwanto, uang itu diserahkan Kanit Tipidkor Aiptu Rochmat kepada Ahmad Budi Martono dengan cara diletakkan di sebuah mobil Avanza milik tersangka.

"Uang itu diserahkan kepada AKP Ahmad Budi Martono oleh Aiptu Rochmat dengan cara diletakan di mobil Avanza milik tersangka," jelas dia.

Selain menangkap Ahmad Budi Martono, tim Saber juga menangkap H Syahrul selaku pemberi suap. Akibat perbuatannya, Ahmad Budi Martono dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Rikwanto.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Kalimantan Tengah
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/