Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aniaya Tamara Bleszynski, Pria Ini Dihukum 3 Bulan Penjara

Aniaya Tamara Bleszynski, Pria Ini Dihukum 3 Bulan Penjara
Penganiaya Artis Tamara. (foto: Merdeka.com/Gede Nadi Jaya)
Selasa, 10 Januari 2017 21:26 WIB
DENPASAR - Wayan Putra Wijaya alias Sobrat (38) yang mengaku fans berat dengan artis Tamara Bleszynski (40), dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Neger Denpasar.

I Gde Ginarsa yang memimpin jalannya persidangan dalam agenda putusan tersebut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan," kata Ginarsa dalam amar putusannya di PN Denpasar, Bali, Selasa (10/1) seperti dilansir merdeka.com.

Putusan itu diambil mempertimbangkan terdakwa telah melakukan penganiayaan fisik terhadap orang lain. Hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan sealam dalam persidangan.

Mendapat vonis yang terbilang ringan itu, terdakwa semuringah dan menyatakan menerima putusan itu. Di mana putusan ini terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman Bela Atmaja yang menuntut terdakwa asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini dengan hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

"Kami tidak banding. Sekarang, hanya tunggu eksekusinya saja," Ujar jaksa Bela Atmaja di luar ruangan sidang.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi hingga masuk persidangan, terdakwa Sobrat melakukan penganiayaan terhadap artis Tamara di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 14 April 2016.

Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian dihadang Sobrat yang berboncengan dengan temannya di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Sobrat menjambak rambut Tamara saat masih berada di atas motor. Saat menjambak, Sobrat berulang kali mengatakan, "Tamara kamu punya karma di Bali, kamu punya karma di Canggu".

Tidak hanya itu, hampir setiap malam, Tamara mengaku diteror. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk sementara pindah dari vila tempatnya tinggal.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Bali, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/