Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
12 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
12 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
12 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
8 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Terbukti Jadi Pengedar Narkoba,12 Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Pengedar Narkoba,12 Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara
Irjen Pol M Iriawan saat ekspos pengungkapan jaringan narkoba di Mapolda Metro Jaya. (GoNews.co/Muslikhin)
Rabu, 11 Januari 2017 18:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tidak main-main, pihak Kepolisian bakal mengganjar para pelaku atau pengedar barang haram dengan hukuman yang tegas. Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan, 12 tersangka pengedar narkoba yang diamankan selang 3 minggu terakhir bakal dikenakan pasal berlapis.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal-pasal itu, para tersangka diancam pidana hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dengan pasal itu, ancaman untuk tersangka adalah pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya di GoNews.co, Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mengatakan selang tiga minggu terakhir pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu butir ekstasi dan dua kilogram sabu.

"Selang tanggal 15 Desember hingga 9 Januari kami berhasil mengamankan Shabu 2.258,42 gram dan Ekstasi 26.560 butir di beberapa tempat dan pelaku berbeda," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/1/2017).

Dalam penangkapan ini Polisi berhasil menahan 12 orang tersangka. Dan satu orang yang terpaksa ditembak hingga meninggal dunia karena melawan saat penangkapan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/