Oalah..., Ternyata Izin Ormas GMBI Sudah Kedaluwarsa Sejak November 2016
Penulis: Muslikhin Effendy
Denny mengatakan akan menindaklanjuti kedaluwarsa izin dengan melakukan pemanggilan terhadap pengurus GMBI Kota Tasik. Berdasarkan mekanisme ormas lewat Undang-Undang no 17 tahun 2013 menyebut tak bisa dilakukan pembubaran secara langsung.
Perlu pendekatan persuasif dan teguran sebelum menempuh opsi pembubaran. Langkah pembubaran pun hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM lantaran Kesbangpol hanya bisa membekukan saja.
"Kami berkewajiban pendekatan persuasif dan teguran secara tertulis. Kami akan panggil (GMBI Kota Tasik). Pembubaran bukan di wilayah kami tapi Kemenkumham namun kita hanya bisa sampai pembekuan ormas," katanya pada wartawan, Senin (16/1).
Ke depannya, ia menjanjikan akan memberi teguran tertulis ke GMBI untuk mengurus perizinan mereka. Jika teguran itu diindahkan maka akan diteruskan dengan teguran kedua dan ketiga. "Masing-masing teguran berlaku satu bulan sejak tanggal terbit, berarti ada waktu tiga bulan lagi buat mereka," ujarnya.
Di sisi lain, meski tak berizin, pihak Kesbangpol tak bisa melarang kegiatan GMBI di kota Tasik jika hendak berkumpul. Sebab, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah diatur oleh konstitusi. "Dalam UUD 1945 disebutkan soal kebebasan berkumpul dan berserikat, jadi kami tak bisa melarang mereka berkumpul walau tak lagi berizin ormasnya," ucapnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Lingkungan, DKI Jakarta, Jawa Barat |