Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Catat Nih...Polisi yang Jadi Pembina Ormas Dilarang Terlibat Politik Praktis

Catat Nih...Polisi yang Jadi Pembina Ormas Dilarang Terlibat Politik Praktis
Rabu, 18 Januari 2017 15:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Polri yang menjadi pembina organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Polisi mesti membina dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum.

"Memang tujuan besar dari konteks membina itu adalah membina masyarakatnya, karena kan kelompok masyarakat ini bisa masyarakatbpelajar, mahasiswa, masyarakat yang tergabung dalam keormasan yang punya tujuan-tujuan tertentu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2027).

Kehadiran anggota polisi dalam struktur ormas tersebut dinilai dapat menjadi peluang tersendiri bagi aparat polisi. Dengan begitu, polisi tersebut dapat mengondisikan masyarakat supaya lebih sadar hukum sehingga dalam kegiatan keorganisasian tersebut tidak menyimpang dari aturan hukum.

"Dengan adanya komunikasi yang intens atau secara undang-undang kepolisian itu mempunyai tugas antara lain memberikan pelayanan, pengayoman, perlindungan terhadap masyarakat," sambungnya.

Sehingga, lanjutnya, terjadi hubungan yang erat antara polisi dengan masyarakat yang tergabung dalam ormas tersebut. "Tetapi tujuannya bukan dalam konteks kegiatan politik praktis, bisnis mengandung unsur profit, jadi dia harus memprofit dan harus menjadi kegiatan yang tentunya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," tegas Boy.

Boy menegaskan, agar sekiranya polisi aktif yang terlibat dalam organisasi tersebut memiliki batasan-batasan tersebut."Sekali lagi, yang berkaitan dengan tadi kegiatan bisnis tidak dibenarkan, kegiatan politik praktis juga dilarang, itu kiranya yang menjadi batasan," lanjutnya.

Ia mengatakan, sah-sah saja polisi aktif terlibat dalam sebuah organisasi masyarakat, selama tujuannya baik."Tapi selama aktifitas membangun kesejahteraan kehidupan masyarakat yang lebih bagus, lebih baik, sadar hukum, menjadi hal yang wajar dilakukan tanpa harus memanfaatkan tujuan yang tidak baik," tutupnya.

Boy kembali menegaskan bahwa polisi yang terlibat sebagai pengurus di ormas tidak boleh mencampur-adukan kegiatan ormasnya dengan kepentingan lain seperti kepentingan politik.

"Tidak boleh, ini harus dikembalikan kepada AD/ART. Tapi bukan untuk dalam konteks kegiatan politik praktis, ada batasan jelas, itu harus jelas oleh setiap unsur Polri kayak saya jadi pengurus olahraga Perbakin, saya Ketua Pembina Perbakin Provinsi Banten, saya tidak bisa menjadikan organisasi saya kegiatan politik, semua stakeholder, atlet menembak harus ikut, tidak boleh. Maka dilihat dari AD/ART di dalam situ," tandasnya. ***

Sumber:detiknews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77