Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
16 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Catat Nih...Polisi yang Jadi Pembina Ormas Dilarang Terlibat Politik Praktis

Catat Nih...Polisi yang Jadi Pembina Ormas Dilarang Terlibat Politik Praktis
Rabu, 18 Januari 2017 15:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Polri yang menjadi pembina organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Polisi mesti membina dan mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum.

"Memang tujuan besar dari konteks membina itu adalah membina masyarakatnya, karena kan kelompok masyarakat ini bisa masyarakatbpelajar, mahasiswa, masyarakat yang tergabung dalam keormasan yang punya tujuan-tujuan tertentu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2027).

Kehadiran anggota polisi dalam struktur ormas tersebut dinilai dapat menjadi peluang tersendiri bagi aparat polisi. Dengan begitu, polisi tersebut dapat mengondisikan masyarakat supaya lebih sadar hukum sehingga dalam kegiatan keorganisasian tersebut tidak menyimpang dari aturan hukum.

"Dengan adanya komunikasi yang intens atau secara undang-undang kepolisian itu mempunyai tugas antara lain memberikan pelayanan, pengayoman, perlindungan terhadap masyarakat," sambungnya.

Sehingga, lanjutnya, terjadi hubungan yang erat antara polisi dengan masyarakat yang tergabung dalam ormas tersebut. "Tetapi tujuannya bukan dalam konteks kegiatan politik praktis, bisnis mengandung unsur profit, jadi dia harus memprofit dan harus menjadi kegiatan yang tentunya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat," tegas Boy.

Boy menegaskan, agar sekiranya polisi aktif yang terlibat dalam organisasi tersebut memiliki batasan-batasan tersebut."Sekali lagi, yang berkaitan dengan tadi kegiatan bisnis tidak dibenarkan, kegiatan politik praktis juga dilarang, itu kiranya yang menjadi batasan," lanjutnya.

Ia mengatakan, sah-sah saja polisi aktif terlibat dalam sebuah organisasi masyarakat, selama tujuannya baik."Tapi selama aktifitas membangun kesejahteraan kehidupan masyarakat yang lebih bagus, lebih baik, sadar hukum, menjadi hal yang wajar dilakukan tanpa harus memanfaatkan tujuan yang tidak baik," tutupnya.

Boy kembali menegaskan bahwa polisi yang terlibat sebagai pengurus di ormas tidak boleh mencampur-adukan kegiatan ormasnya dengan kepentingan lain seperti kepentingan politik.

"Tidak boleh, ini harus dikembalikan kepada AD/ART. Tapi bukan untuk dalam konteks kegiatan politik praktis, ada batasan jelas, itu harus jelas oleh setiap unsur Polri kayak saya jadi pengurus olahraga Perbakin, saya Ketua Pembina Perbakin Provinsi Banten, saya tidak bisa menjadikan organisasi saya kegiatan politik, semua stakeholder, atlet menembak harus ikut, tidak boleh. Maka dilihat dari AD/ART di dalam situ," tandasnya. ***

Sumber:detiknews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/