Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kepala BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal, Masyarakat Dilarang Konsumsi

Kepala BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal, Masyarakat Dilarang Konsumsi
Mie Samyang kemasan warna kuning yang mengandung minyak babi, dinyatakan ilegal. (istimewa)
Kamis, 19 Januari 2017 16:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mi Instan merek Samyang.

Pasalnya, mie instan asal Koera Selatan, yang ditemukan peredarannya oleh MUI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja di Sumenep, Madura itu diduga ilegal.

Untuk itu kata dia, barang ilegal tidak boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Larangan ini memang belum didasari hasil laboratorium, melainkan dari keterangan pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut terdapat kandungan babinya.

"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang meyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegasnya.

Dalam kasus ini, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan. Sebelum membeli, harus dipastikan bahwa produknya memiliki izin edar yang tertera pada bungkusnya.

"Kalau beli apapun ada izin edarnya nggak dari Badan POM. Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77