Bea Cukai Jawa Timur Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3 Miliar Lebih
Penulis: Muslikhin Effendy
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur pada Jumat (20/01), Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menerangkan bahwa rokok yang dimusnahkan telah melanggar Undang-Undang Cukai.
"Rokok ilegal ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai bekas, bahkan ada yang dilekati pita cukai palsu. Selain itu rokok ilegal tersebut juga tidak dikemas dengan mengemas penjualan eceran," ujarnya kepada GoNews.co, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/1)
Selain penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu di daerah Bojonegoro pada 2 November 2016. Dari hasil penindakan ini berhasil diamankan satu rim pita cukai, sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan pita cukai palsu, dua orang tersangka, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu tersebut.
Penindakan di bidang cukai, khususnya rokok illegal, yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Jawa Timur terus menujukan peningkatan dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2016 Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil melakukan penindakan terhadap 342 kasus pelanggaran di bidang Cukai, ini meningkat 64% dari tahun 2015 sebanyak 208 kasus pelanggaran di bidang Cukai.
Bea Cukai Jawa Timur sebagai salah satu wilayah penyumbang penerimaan terbesar terus berupaya meningkatkan pengawasan khususnya di bidang Cukai. Perlu diketahun Bea Cukai Jawa Timur, pada tahun 2016 telah berkontribusi sebesar Rp 84,2 T dari total penerimaan Bea Cukai sebesar Rp 178,73 T. "Bea Cukai Jawa Timur telah berkontribusi sebesar 47,1% dari total penerimaan tahun 2016," ungkap Heru.
Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum.
"Pengawasan dan penindakan ini merupakan aksi nyata untuk mendukung dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, serta memastikan para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada," pungkas Heru. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lingkungan, DKI Jakarta, Jawa Timur |