Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
11 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
9 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
9 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mengejutkan, Bayi Perempuan Berusia 5 Bulan di Kalteng Positif Narkoba, Kok Bisa?

Mengejutkan, Bayi Perempuan Berusia 5 Bulan di Kalteng Positif Narkoba, Kok Bisa?
(detik.com)
Sabtu, 21 Januari 2017 09:52 WIB
PALANGKARAYA - Informasi mengejutkan datang datang Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Seorang bayi perempuan yang baru berusia 5 bulan dipastikan positif telah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Narkoba masuk ke tubuh bayi malang itu melalui ASI (air susu ibu).

Kasus ini terungkap setelah BNN dan Kepolisian menangkap orangtua sang bayi yang beraktivitas sebagai pengedar sabu, M Denny Hidayat (33) alias Deny bersama temannya Tan Tsi Chuan alias Babeh (62), di kios tempat usaha Deny di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya.

"Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Babe dan Deny, di situ juga ada istri Deny dan anaknya yang masih berusia 5 bulan. Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata istri Deny dan anak perempuannya itu positif," kata Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kemarin.

Deny yang juga ayah balita tersebut diketahui dengan sengaja memberikan sabu kepada istrinya, RI, yang berusia 22 tahun.

"Karena sang ibu memakai sabu maka zat yang telah masuk dalam tubuhnya kemudian juga berdampak pada sang anak, yang ditularkan melalui ASI yang disusukan," kata Sumirat.

Menurut dia, reaksi sabu pada anak yang tertular melalui ASI lebih cepat dan lebih mengerikan dibandingkan dengan saat orang dewasa yang mengisap langsung.

"Efeknya berdampak besar bagi si bayi. Sebab bayi akan sering kali rewel dan suhu badannya pun meningkat," katanya.

Deny mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap istri dan anak pertama dari pernikahan keduanya.

"Perasaan saya saat sudah tidak menentu. Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan ini," kata Deny sambil menunduk dan meneteskan air mata.

Kondisi bayi saat rehabilitasi sungguh memprihatinkan. Bayi malang tersebut rewel terus-menerus disertai gelisah dan panas tubuhnya naik hingga 39 derajat celsius.

"Pas kita rehab, bayinya rewel, gelisah terus. Panas tinggi sampai 39 derajat. Sedangkan, ibunya hanya terus menangis. Karena dia enggak tahu kalau anaknya selama ini ketularan narkoba yang ia pakai. Dia pikir aman-aman saja," ucap Sumirat.

Untungnya, lanjut Sumirat, saat ini kandungan narkoba dalam tubuh sang bayi sudah negatif. Meski demikian petugas masih terus memantau perkembangannya.

"Kalau sekarang sudah negatif (narkoba). Kita terpaksa kasih susu formula. Tapi terus dipantau kondisinya, ya diobservasi istilahnya," ungkap Sumirat.

Sumirat mengungkapkan, RI dan Deny serta pelaku lainnya bernama Babeh hampir setiap hari pesta sabu di rumahnya.

"Jadi ini kan mereka bertiga, Dedy, RI orang tua bayi. Dan Babeh si pengedar, kalau makai sabu di rumahnya Dedy. Itu rumah mereka kecil, di situ ada warung kelontong juga. Jadi warung di situ, makan tidur di situ juga. Nah kalau mereka lagi pakai narkoba, itu paling jarak ke bayi sekitar satu meter. Berarti asapnya juga kena kan," jelas Sumirat

Dari ketiganya ikut disita barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 5,5 gram serta uang tunai sejumlah Rp 1 juta. Selain itu, tim juga menyita 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah handphone, 2 alat bong dan 1 buah mancis.

Dedy dan babeh dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan RI direhab dan untuk bayi malang tersebut dilakukan observasi.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.oom
Kategori:GoNews Group, Hukum, Kalimantan Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/