Normalisasi Sungai Buluh, AMPKB Laporkan Kecurangan PT Adei Plantation ke DLH Pelalawan
Penulis: Farikhin
"Hari ini, kita telah melaporkan hasil temuan kita di lapangan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan," terang Ketua AMPKB, Kamarudin kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin (23/1/2017).
Lanjutnya, laporan yang berisi hasil temuan di lapangan pada pengerjaan normalisasi Sungai Buluh tersebut telah diterima oleh DLH Pelalawan.
"Laporan itu kita antarkan langsung ke kantor DLH dan telah diterima. Kita berharap temuan itu ditindak lanjuti oleh DLH," tandas Kamarudin.
Diungkapkannya, sejumlah fakta mencengangkan ditemukan dalam pengerjaan normalisasi Sungai Buluh. Mulai dari tidak sesuainya panjang, lebar dan kedalaman sungai yang harus di normalisasi.
"Selama beberapa hari kita melakukan pengecekan pengerjaan normalisasi, banyak temuan kita dapati di lapangan," katanya.
Lebih lanjut Kamarudin mengatakan, dalam isi Surat Perjanjian Kerja (SPK), normalisasi Sungai Buluh dilakukan sepanjang 6.500 meter. Namun realisasi pengerjaannya tidak sampai seperti yang tercantum dalam SPK.
"Fakta di lapangan, normalisasi yang lakukan hanya sepanjang 4.500 meter saja," sebutnya.
Baca Juga: Dituding Rusak Lingkungan, PT Adei Dituntut Mereklamasi Sungai Buluh
Selain itu, AMPKB juga menemukan beberapa titik dari 10 titik koordinat yang dibuat Tim Pemda Pelalawan tidak dikerjakan oleh pihak perusahaan.
"Makanya, panjang normalisasi Sungai Buluh yang kita dapati hanya 4.500 meter. Tak sesuai dengan SPK," pungkas Kamarudin, seraya meminta DLH Pelalawan untuk menindak lanjuti laporan AMPKB.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Umum |