Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
23 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
Olahraga
24 jam yang lalu
Alfredo Vera Optimistis Akan Adaptasi Dengan Cepat
3
Jelang Lawan Bhayangkara FC, Persib Terkendala Pemain Sakit dan Cedera
Olahraga
24 jam yang lalu
Jelang Lawan Bhayangkara FC, Persib Terkendala Pemain Sakit dan Cedera
4
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
Olahraga
23 jam yang lalu
PSS Sleman Siapkan Kejutan Untuk Laga Lawan Madura United
5
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
Olahraga
24 jam yang lalu
Teco Jaga Konsistensi Fisik Pemain
6
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
18 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kata Mahfud MD, Sangat Sulit Sekali Kembali ke UUD 1945 Asli, Ini Alasannya...

Kata Mahfud MD, Sangat Sulit Sekali Kembali ke UUD 1945 Asli, Ini Alasannya...
Mahfud MD
Kamis, 26 Januari 2017 13:05 WIB

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, gagasan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang asli sangat sulit untuk dilaksanakan. Karena, tidak dapat dilakukan secara satu paket.

"Karena untuk kembali atau pun mengubah UUD 1945 yang asli itu tidak bisa dilakukan secara satu paket, harus pasal per pasal. Sehingga, sangat sulit membayangkan kita kembali ke UUD 1945 yang asli," kata Mahfud dalam Diskusi Kelompok Punakawan di Gedung MURI, Jakarta Utara, Rabu malam, 25 Januari 2017.

Menurut dia, pernah ada pemikiran untuk kembali ke UUD 1945 yang asli melalui Dekrit Presiden. Namun, pemikiran itu akan sangat sulit untuk direalisasikan karena empat alasan.

"Pertama, aspirasi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli itu belum menjadi arus umum. Tampaknya masih banyak yang mempunyai alternatif lain," ujar Mahfud seperti dilansir dari Antara.

Kedua, kekuasaan sekarang ini sudah terbagi-bagi secara meluas, sehingga presiden tidak sekuat zaman dulu yang dapat mengambil tindakan sepihak dengan menggunakan dalil "salus populi suprema lex" yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang paling tinggi.

Ketiga, yakni Mahkamah Agung saat ini tidak lagi berada di bawah presiden, seperti yang terjadi pada masa lalu, sehingga tidak mudah untuk diminta memberi dasar pembenaran atas sebuah dekrit.

"Alasan terakhir, yaitu karena sekarang ini ada Mahkamah Konstitusi yang wajib menjaga tegaknya konstitusi yang berlaku. Jadi, perubahan hanya mungkin dilakukan melalui penggalangan politik rakyat yang bermuara di MPR," tutur Mahfud.

Dia mengungkapkan, sejak UUD 1945 dinyatakan berlaku, banyak sekali protes yang muncul atas pelaksanaannya. Banyak masalah kebangsaan yang tidak teratasi, pluralisme agak terganggu, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin merajalela, sehingga muncul ide agar lembali ke UUD 1945 yang asli.

"Mungkin ide untuk kembali ke UUD 1945 itu mengandung niat baik dan nilai-nilai kebenaran, karena UUD tersebut dibuat langsung oleh para pendiri negara, sehingga mengandung nilai-nilai luhur," ungkap Mahfud.

Akan tetapi, dia menambahkan, tetap harus diingat bahwa dari catatan perjalanan sejarah, setiap ada UUD baru, selalu disusul dengan protes agar segera diubah kembali.

"Dalam hal itu, ada pelajaran bahwa yang tidak kalah penting untuk dipersoalkan adalah mengenai konstitusi penyelenggara negara dalam berkonstitusi, bukan hanya konstitusinya itu sendiri," Mahfud MD menandaskan.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Politik, Lingkungan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77