Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
2
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
3
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
4
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
5
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

OTT Hakim MK Kembali Beri Tamparan Bagi Bangsa Indonesia

OTT Hakim MK Kembali Beri Tamparan Bagi Bangsa Indonesia
Patrialis Akbar. (istimewa)
Kamis, 26 Januari 2017 14:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PA) memberikan tamparan keras bagi wajah bangsa Indonesia.

Demikian pernyataan dari Advokat sekaligus Ketua Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS),  Ridwan Darmawan kepada GoNews.co, melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut Ridwan, jika PA terbukti menerima suap, perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat luar biasa.

"Peristiwa PA menurut saya malapetaka besar bagi negeri ini, melakukan  kejahatan luar biasa, korupsi. Kejahatan tersebut masuk dalam kategori extraordinary crime. Ini tamparan keras bagi seluruh komponen bangsa, bukan hanya di MK," kata Ridwan. 

Ridwan mengatakan, perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dalam merekrut Hakim Konstitusi, demi memperbaiki wajah bangsa yang sudah cemong akibat ulah penjaga terakhir hukum di Indonesia. 

Menurutnya, rekam jejak calon Hakim Konstitusi harus betul-betul diteropong dari berbagai aspek. 

"Rekam jejaknya baik dari segi keilmuan, segi kesehatan dan track record calon, terutama juga soal asal pejabat negara tersebut harus dievaluasi. Kalau untuk calon anggota KPU saja disertakan syarat harus bukan lagi anggota partai politik selama lima tahun, tentu saja hakim MK harus lebih dari itu," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, Korupsi didalam hukum international telah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, hostis humanis generis, musuh ummat manusia. 

"Yang menarik, OTT KPK ini dilakukan beberapa jam setelah MK memutus perkara pungujian UU Tipikor yang diajukan oleh 7 PNS dari tujuh provinsi yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi yang mempersoalkan frasa "dapat" dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam penindakan kasus korupsi harus bersifat actual loss, bukan potential loss," jelas Ridwan. 

Sebagaimana selama ini, lanjut Ridwan, jelas makin menghambat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

"Lebih menarik lagi, putusan MK yg dibacakan kemarin, mengoreksi putusan MK sebelumnya yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak harus actual loss dan putusan tersebut diwarnai disennting opinion oleh 4 Hakim MK," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/