Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
21 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Patrialis Akbar Diciduk KPK, Presiden Prihatin

Patrialis Akbar Diciduk KPK, Presiden Prihatin
Jubir Kepresidenan, Johan Budi. (istimewa)
Jum'at, 27 Januari 2017 16:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku prihatin dengan Patrialis Akbar yang di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Kepresidenan RI, Johan Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

"Ini bukan kali pertama, menjadi keprihatiman kita semua, termasuk Presiden Joko Widodo. Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi ini kan benteng terakhir konstitusi, yang berkaitan dengan hukum," jelasnya kepada GoNews.co, melalui siaran persnya.

"Ini yang kedua kalinya. Di tengah-tengah upaya semua pihak untuk memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," tambahnya.

Dikatakan Budi, Presiden memberikan apresiasi kepada KPK yang secara konsisten dan terus menerus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi.

Meski demikian kata Johan pihak istana belum menerbitkan surat pemberhentian terhadap Patrialis Akbar.

"Jadi, hakim yang dijadikan tersangka ini kan kalau nggak salah wakil dari pemerintah ya. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu," jelasnya.

Dijelaskan Johan, apabila pada waktunya nanti ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian.

Untuk diketahui, Patrialis Akbar diciduk KPK lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/