Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Febri Ditangkap karena Dituduh Hina Kapolda Jabar di Instagram

Febri Ditangkap karena Dituduh Hina Kapolda Jabar di Instagram
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto. (tempo.co)
Sabtu, 28 Januari 2017 19:59 WIB
JAKARTA - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Febri Adi Saputro (23 tahun), karena dituduh melakukan penghinaan terhadap Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu. Akun tersebut telah melakukan ujaran kebencian di kolom komentar akun Instagram Kapolda Jabar Anton Charliyan.

Tim Reskrimsus Polda Jawa Barat menangkap Febri ditangkap di tempat usahanya di jalan Rajawali Komplek Ruko Unires Putri UMY, kavling 7, Kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul, 16 Januari 2017.

''Pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu postingan instagram @antoncharliyan milik bapak Kapolda Jawa Barat,'' ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (28/1/2017).

Akun @cuci.sepatumu mengomentari unggahan foto @antoncharliyan yang dipasang pada 12 Januari 2017. Di sana Anton mengunggah foto dia yang sedang melakukan jumpa pers setelah anggotanya memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di markas Polda Jawa Barat.

Akun @cuci.sepatumu mengomentari unggahan tersebut dengan ujaran yang bernada tantangan dan penghinaan. ''Kami kasar se kasarnya ke org munafik, kafir dan pen***** seperti kalian!! sini kontak gw duel sini,'' ujar akun @cuci.sepatumu. Pelaku sempat beradu argumen dengan akun lain yang mengikuti akun Instagram Anton.

Yusri menyebutkan, pemilik akun @cuci.sepatumu mengakui komentar tersebut merupakan ucapannya. ''Dia mengaku melakukan hal tersebut lantaran emosi dan tidak menerima pendapat orang lain,'' ujarnya.

Yusri mengatakan, pemilik akun tersebut disangkakan Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 tentang penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi.

''Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,'' ujar Yusri.

Saat ini Febri Adi pemilik akun @cuci.sepatumu telah ditahan di markas Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/