Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Tawarkan Penyelesaian Kasus HAM Berat Melalui Adat

DPD RI Tawarkan Penyelesaian Kasus HAM Berat Melalui Adat
Anggota DPD RI, Andre Garu. (istimewa)
Kamis, 02 Februari 2017 18:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andrianus Garu mendukung penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu menggunakan kearifan lokal.

"Saya mendukung tawaran Menkopolkam Wiranto agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diselesaikan secara non yudisial. Namun saya tawarkan bentuknya penyelesaian secara adat, dengan kearifan lokal," kata anggota DPD RI Andrianus Garu di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Sebelumnya Wiranto menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan non yudisial dengan musyawarah mufakat.

Namun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta korban pelanggaran HAM tidak setuju dengan penawaran itu.

Mereka lalu melaporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman RI karena adanya dugaan maladministrasi dalam pengabaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Andre Garu mengatakan, keputusan melaporkan Wiranto ke Ombudsman RI berlebihan.

Menurut Senator asal NTT itu, penyelesaian secara adat dengan kearifan lokal masing-masing daerah tidak akan menimbulkan kegaduhan baru.

Andre menjelaskan penyelesaian secara adat lebih cepat, murah dan tidak ada yang merasa kalah atau dikalahkan. Sementara jika penyelesaian secara hukum akan membutuhkan waktu yang panjang, biaya yang besar dan ada kemungkinan munculnya benturan di masyarakat.

"Saya akan menginisiasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara adat ini," kata dia.

Andre optimistis penyelesaian secara adat akan bisa diterima masyarakat dan tidak akan menimbulkam kegaduhan.

Selama ini ada tujuh berkas pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior-Wamena, Trisakti Semanggi, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/