Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Firman Soebagyo: Pengelolaan Perikanan Harus Dikuasai Rakyat Indonesia

Firman Soebagyo: Pengelolaan Perikanan Harus Dikuasai Rakyat Indonesia
Firman Subagyo. (istimewa)
Jum'at, 03 Februari 2017 12:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) RI, Firman Soebagyo mengatakan, pengelolaan perikanan di bagian hulu harus dikuasai oleh rakyat Indonesia. Jangan sampai kekayaan alam yang sedemikian rupa dikuasai asing.

Firman mencontohkan salah satu aset nasional, yakni tembakau, saat ini terus diintervensi oleh kepentingan asing untuk dimatikan. Pandangan ini dikemukakan Firman pada rapat kerja Baleg DPR  bersama Menteri Kelautan dan Perikanan di ruang Baleg DPR Senayan, Jumat (03/02/2017).

Mencermati implementasi Undang Undang No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Firman menjelaskan perlunya penguatan dari sisi pengawasan. Pengawasan diperluas dengan melakukan kerjasama dengan otoritas institusi dari negara lain.

"Misalnya kerja sama bilateral antara kepolisian KKP dengan lembaga penegak hukum di negara lain. Saya kira bisa dilakukan. Dengan begitu juga kita harapkan aktor-aktor di luar negeri dapat kita jerat," katanya.

Catatan lain, menurut Firman adalah pemangkasan perizinan kapal nelayan yang terlalu rumit sehingga menyulitkan aktivitas para nelayan. Selama ini, sambung dia,  izin menyangkut kapal penangkap ikan ada di Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP. Firman merujuk UU Perikanan Pasal I, yang menyebutkan KKP hanya berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Sedangkan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Untuk kapal penangkap ikan akan difokuskan pada Kementerian KKP," tegasnya.

Politisi senior Golkar itu mengatakan Kementerian KKP memiliki suatu visi dan terobosan yang cukup bagus terutama dalam pengelolaan kekayaan perikanan di Indonesia. Namun terobosan besar tersebut belum memilki payung regulasi yang kuat. Baleg DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan melakukan survei di beberapa lokasi. Dari survei tersebut diharapkan dapat menambah masukan materi revisi UU Perikanan.

Pengelolaan kekayaan alam kita harus sejalan dengan visi Nawacita Jokowi, yakni meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

"Dengan demikian, cita-cita Negara kita ingin mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik akan tercapai,” tukas Firman. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77