Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
8 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
8 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
7 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
8 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
7 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tekan Angka Kecelekaan, Tanah Datar Resmi Larang Pelajar SLTP Bawa Sepeda Motor

Tekan Angka Kecelekaan, Tanah Datar Resmi Larang Pelajar SLTP Bawa Sepeda Motor
Ilustrasi. (antara)
Jum'at, 03 Februari 2017 23:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATUSANGKAR - Kabupaten Tanah Datar akan memberlakukan larangan pelajar tingkat SLTP menggunakan sepeda motor dalam upaya menekan angka kecelakakaan lalu lintas yang cenderung meningkat dan korbannya didominasi pelajar tingkat SLTP.

"Untuk merealisasikan rencana itu, kita sudah melakukan pembicaraan awal dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar dan sangat mendukung pelajar SLTP tidak menggunakan kenderaan bermotor roda dua dalam berbagai aktivitas," kata Kasat Lantas Polres Tanah Datar AKP Yulandi Rusadi di Batusangkar, Jumat (3/2/2017).

Ia menyebutkan untuk memperkuat rencana itu, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan DPRD Tanah Datar untuk membuat Peraturan Daerah tentang larangan pelajar SLTP memakai Kenderaan roda dua ke sekolah dan jalan raya.

"Kita harus menerapkan pelajar SLTP tidak diizinkan menggunakan kenderaan bermotor roda dua, untuk itu kalau orangtua memang sayang kepada anaknya, maka jangan beri anak kita kenderaan roda dua," katanya.

Ia menjelaskan menjelang keluarnya Perda tersebut, pihaknya mengharapkan kepala daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelarangan pelajar SLTP tidak memakai kenderaan bermotor roda dua.

"Adanya kendala transportasi ke sekolah bagi pelajar, hal itu bisa diatasi dengan menggunakan jasa ojek atau orangtua yang mengantarkan anaknya ke sekolah setiap hari," katanya.

Disamping itu, memperbanyak kendaraan angkutan umum seperti meremajakan angkutan Kopatra sehingga mempermudah transportasi pelajar ke sekolah atau menghadirkan bus sekolah.

"Guna merealisasikan semua itu perlu kita bicarakan dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Tanah Datar Abrar sangat mendukung upaya Satlantas Polres setempat untuk bekerja sama membuat peraturan pelarangan pelajar SLTP mengendarai kendaraan bermotor.

"Kita cukup prihatin dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang korbannya didominasi oleh pelajar baik SLTP maupun SLTA," katanya.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra juga sangat mengapresiasi rencana pelarangan dan penyetopan pelajar SLTP tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor roda dua sesegera mungkin. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/