Terkait Perambahan Hutan Lindung Bukit Betabuh, DPRD Kuansing: Di Luar Riau, Bukan Alasan!
Penulis: Wirman Susandi
Sebab, sejak kebakaran yang melanda kawasan tersebut pada awal Januari 2017 lalu, hingga kini belum ada penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Rustam Effendi kepada GoRiau.com, Jumat (3/2/2017) di Telukkuantan.
"Tangkap saja para pelakunya. Kalau tim Karlahut kabupaten tak mampu, tim Karlahut provinsi bisa kok melakukannya," ujar Rustam.
Untuk proses penegakan hukum, kata Rustam, sebaiknya tidak mengkambinghitamkan batas wilayah. "Karena di luar Riau, itu bukan alasan. Kan di dalam tim ada TNI dan Polri, tangkap saja dulu."
"Kalau sudah ditangkap, untuk proses selanjutnya, ya diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Rustam.
Menurut Rustam, jika pemerintah Provinsi Riau serius dalam menyelamatkan hutan lindung Bukit Betabuh sangatlah mudah. "Kalau mereka serius, tentu tak akan sulit bagi provinsi. Sebab, anggaran lebih besar."
"Begitu juga dengan Kementerian LHK, mereka harus rutin memeriksa kondisi hutan di Kuansing," tambah Rustam.
Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Riau, Yulwiriati Moesa menyatakan akan menindak dengan tegas orang-orang yang merambah dan menduduki Bukit Betabuh.
"Kita akan libatkan TNI/Polri dalam menertibkan kawasan Bukit Betabuh," ucap Yul beberapa waktu lalu. *** #KUANSING
Kategori | : | Umum, GoNews Group |