Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
21 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
18 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
18 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
18 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
18 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
18 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ahli Agama Islam dari Muhammadiyah Sebut Ahok Menistakan Ulama

Ahli Agama Islam dari Muhammadiyah Sebut Ahok Menistakan Ulama
Yunahar Ilyas. (republika)
Selasa, 21 Februari 2017 18:33 WIB
JAKARTA - Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyatakan, ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menistakan ulama terkait ucapannya menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

"Itu yang dituduh berbohong bisa politikus, mubaligh, guru, bisa juga ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi Nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka ucapan itu telah menistakan ulama," kata Yunahar saat menjadi saksi ahli dalam sidang penistaam agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Menurut dia, dalam pidato Ahok itu walaupun tidak sebutkan ulamanya, tetapi disebutkan kata 'orang' dan 'orang' itu bersifat umum siapa saja yang menyampaikan surah al-Maidah ayat 51. 

''Tentu, menurut itu ulama berbohong, dalam khasanah intelektual Islam berbeda pendapat itu biasa, menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa tetapi jangan mengatakan bohong karena dalam ilmu hadis bohong itu adalah satu dosa besar,'' kata Yunahar.

Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Jaksa penuntut umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/