Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
22 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lukman Edy: Ahok Bisa Diberhentikan Tanpa Keputusan Presiden

Lukman Edy: Ahok Bisa Diberhentikan Tanpa Keputusan Presiden
Anggota DPR RI, Lukman Edy. (istimewa)
Jum'at, 24 Februari 2017 00:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan bisa saja Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta tanpa adanya keputusan dari Presiden.

Hal itu, kata Lukman, bisa ditempuh melalui gugatan dari pihak yang tak sepakat dengan kebijakan pemerintah, yang ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selian itu, menurut Lukman, bisa juga melalui permohonan putusan sela ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tengah menyidangkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Namun, saat ini PN Jakarta Utara melewati tahapan putusan sela dan sudah masuki persidangan pemeriksaan saksi.

"Jadi bisa saja dilakukan oleh pihak yang merasa tak sepakat dengan tidak diberhentikannya Ahok melakukan dua hal tadi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kamis (23/2/2017).

Ia menambahkan, hal tersebut sah secara hukum karena memang permohonan putusan sela kepada pengadilan atau menggugat kebijakan pemerintah ke PTUN terkait pemberhentian Ahok merupakan hal yang sah di mata hukum.

Hal itu, kata Lukman, juga menjadi jalan tengah dari kondisi saat ini di mana Menteri Dalam Negeri juga tetap bersikukuh untuk tidak memberhentikan Ahok.

"Jadi silakan saja bagi pihak yang merasa tak sepakat atau dirugikan melakukan hal tersebut. Tak ada masalah," lanjut Lukman. ***

Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77