Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Jadi Saksi, Ini Alasannya

Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Jadi Saksi, Ini Alasannya
Kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir. (republika.co.id)
Selasa, 07 Maret 2017 15:03 WIB
JAKARTA - Majelis hakim persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menolak Andi Analta Amir menjadi saksi. Andi Analta merupakan kakak angkat Ahok, yang dihadirkan pengacara Ahok.

Majelis hakim menolak Analta bersaksi karena pernah datang ke persidangan sebelumnya. 

''Saya datang ke persidangan karena mau melihat dan mendampingi Ahok. Bagaimana adik saya, memang saya ketahui kebiasaan dalam proses persidangan untuk saksi-saksi itu dipersilakan untuk keluar. Oleh karena itu, saya melihat dan menunggu. Ternyata betul saya lalai tidak diingatkan karena tidak kenal, tetapi kenal tidak kenal kebiasaannya saksi dipersilakan untuk keluar,'' kata Andi, Selasa (7/3).

Andi mengatakan, dia tidak dikabulkan sebagai saksi karena kebiasaan saja. Karena dalam KUHP saksi hanya dilarang bercakap-cakap dengan saksi lain, saksi pelapor misalnya.

Ia menegaskan, tidak pernah berbincang dengan saksi lainnya.

''Cuma kebijakan majelis hakim, bukan mengindahkan kebiasaan tapi ini hal yang dilihat dari kebaikan jalannya sidang. Ini juga kebijakan majelis hakim untuk memberi tahu pada pengacara bisa mengajukan sama persis isi dari BAP yang diberikan kepada saya,'' katanya.

Sebagai penggantinya, Andi mengatakan, ia akan meminta orang yang akan bersaksi yakni Ardansyah. Ardansyah adalah kolega Ahok ketika bekerja di kantor Andi.

''Di plaza waktu kami berkantor sama-sama di MT Haryono, yang akan disampaikan persis, karena dia lihat keseharian Ahok bersama orang-orang dan kepada saya. Saya lihat lebih kalau saya ngomong apriori, ya kalau orang lain melihat, memberikan keterangan bagaimana hubungan saya dengan Ahok," ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/