Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Main Judi di Rumah Kepala Dinas, 3 PNS dan 2 Honorer Ditangkap Polisi

Main Judi di Rumah Kepala Dinas, 3 PNS dan 2 Honorer Ditangkap Polisi
ilustrasi
Rabu, 08 Maret 2017 10:03 WIB

KUPANG - Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tangan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang yang sedang bermain judi.

"Mereka ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi di rumah milik Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang Obed Dominggus R Kadji," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTT Kombes Pol Yudi Sinlaeloe di Kupang seperti dilansir Antara, Selasa (7/3).

Ia menjelaskan informasi penangkapan kelima tersangka perjudian tersebut diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada permainan judi di kawasan tersebut.

Lima orang tersebut, yakni PDF (48), HDC (48), REJSF (48) ketiganya adalah PNS dan YM (48) serta NFB (48) merupakan pegawai honorer.

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 lembar kartu remi serta uang tunai sebanyak Rp667.000.

"Kita juga telah memanggil Kadis Kebersihan dan telah memeriksanya dan dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan terlibat," tuturnya.

Selanjutnya para tersangka itu, menurut Yudi disangkakan melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Yudi yang saat rilis ditemani oleh Kabid Humas Polda Jules Abraham Abast sangat menyayangkan perbuatan para PNS dan honorer tersebut sebab seharusnya para honorer itu bisa menunjukkan hal yang positif dalam kegiatan sehari-harinya.

Polda NTT akan terus menangani kasus perjudian ini sebab menurut Yudi akibat dari perbuatan judi bisa berakibat pada pencurian, perkelahian serta kekerasan dalam rumah tangga. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Nusa Tenggara Timur
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77