Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jaksa KPK: Bagi-bagi Duit e-KTP Dilakukan di Ruang Kerja Setya Novanto

Jaksa KPK: Bagi-bagi Duit e-KTP Dilakukan di Ruang Kerja Setya Novanto
Suasana sidang E-ktp. (detik.com)
Kamis, 09 Maret 2017 13:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski anggaran proyek e-KTP belum diketok, pembagian uang di DPR telah dilakukan. Para anggota Dewan itu menerima uang dari pengusaha bernama Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Pada sekira bulan September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di gedung DPR, Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Di ruang kerja Mustoko Weni itu, Andi Narogong membagikan uang untuk Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, dan Teguh Djuwarno. Selain itu, Andi kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni.

"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustoko Weni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan kepada 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta serta Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu," kata jaksa KPK.

Tak hanya itu, saat masa reses pada Oktober 2010, Andi Narogong kembali membagi-bagikan uang. Saat itu, Andi memberikan uang kepada Arief Wibowo sebesar USD 50 ribu untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR.

"Dengan rincian, Ketua Komisi II DPR sejumlah USD 30 ribu, 3 orang Wakil Ketua Komisi II DPR masing-masing USD 20 ribu, 9 orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR masing-masing USD 15 ribu, dan 37 orang anggota Komisi II DPR masing-masing antara USD 5 ribu sampai USD 10 ribu," kata jaksa KPK.

Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama.

Selain itu, jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/