Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite I DPD RI Usulkan Penambahan Kursi DPD RI Pada Pemilu Mendatang

Komite I DPD RI Usulkan Penambahan Kursi DPD RI Pada Pemilu Mendatang
Istimewa.
Kamis, 09 Maret 2017 18:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I DPD RI pada masa sidang ini melakukan serangkaian kegiatan legislasi, dan tugas pengawasan. Legislasi yang dilakukan Komite I pada masa sidang ini menyusun RUU tentang Etika Penyelenggaraan Negara (EPN), RUU tentang Penyelenggaran pemerintah di Wilayah Kepulauan dan Pembahasan RUU tentang Pemilihan umum di DPR RI bersama pemerintah. Pada Sidang Paripurna DPD RI ke-8 di Senayan Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Melalui Sidang Paripurna ini Komite I menyampaikan bahwa dalam rapat kerja dengan Mendagri lalu Komite I mengusulkan kepada Pemerintah sesuai konstitusional yang tertuang pada pasal 22c ayat (2) UUD 1945 mengenai jumlah anggota DPD RI, maka 1/3 anggota DPD jika disesuaikan dengan jumlah anggota DPR RI yang berjulah 560 orang seharusnya anggota DPD RI berjumlah 186 orang, oleh karena itu Komite I mengusulkan penambahan pada Pemilu yang akan datang yang semula 4 orang di setiap provinsi menjadi 5 orang.

"Pemerintah melalui Mendagri secara prinsip sepakat dan menyetujui usulan mengenai penambahan jumlah anggota DPD RI menjadi 5 di setiap provinsi, karena masih sesuai dengan kuota seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22 c ayat 2, selain itu Komite I melakukan pengawasan terhadap Pilkada serentak 2017 dan memberikan beberapa rekomendasi dan catatan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu," jelas Ahmad Muqowam dalam menyampaikan laporan Komite I.

Kemudian mengenai pengawasan Pilkada serentak Februari 2017 yang lalu, Komite I mengadakan kunjungan kerja pengawasan ke 33 provinsi dan mendapatkan beberapa rekomendasi dan catatan yang disampaikan kepada Pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

"Kami menemukan masih banyak persoalan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) kemudian masalah cuti petahana untuk meminimalisir konflik, dan Netralitas ASN masih dipertanyakan, juga harapan bahwa ke depan anggaran Pemilu seharusnya jangan dibenakan kepada APBD tapi dari pusat," lanjut Senator Jawa Tengah tersebut.

Selain itu mengenai RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas di Pansus DPR Komite I DPD sudah memberikan beberapa pandangan terkait dengan DPD RI yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan, kemudian tata cara penyusunan nomor urut calon anggota dengan menggunakan “sistem undian” agar mendapatkan kesempatan yang sama, biaya kampanye untuk partai politik, calon perseorangan dibiayai oleh Negara secara proporsional, selain itu DPD RI juga mengusulkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPD mengusulkan dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu KPU memberikan laporan kepada DPR, Presiden dan juga DPD RI.

"Sesuai dengan tugas pengawasan DPD terhadap Undang-Undang maka kami mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga menyampaikan laporan hasil kerja dan pengawasan selain kepada Presiden, DPR, menyerahkan ke DPD juga,” pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/