Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
11 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
11 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
10 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
11 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
10 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nurdin Halid: Jika Terbukti Terlibat Kasus E-KTP, Setya Novanto Dipecat Golkar

Nurdin Halid: Jika Terbukti Terlibat Kasus E-KTP, Setya Novanto Dipecat Golkar
Politisi Golkar, Nurdin Halid. (istimewa).
Jum'at, 10 Maret 2017 13:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Nama Setya Novanto disebut dalam persidangan kasus e-KTP. Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan terdakwa II Sugiharto, disebutkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu pernah bertemu keduanya.

Namun hingga kini, partai Golkar masih berpegang pada praduga tak bersalah.

"Kita kan negara hukum, jadi praduga tak bersalah adalah salah satu produk hukum yg harus ditaati. Itu kan masih praduga tak bersalah," ujar Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid di Redtop Hotel Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Namun begitu, jika Setya Novanto terbukti terlibat dalam kasus e-KTP maka partainya akan memberikan sanksi.

"Tidak mengenal ketua umum. Mengenai aturan siapa pun dia kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan AD/ART, maka sudah diatur pemberian sanksinya," paparnya.

Namun, jika kasus yang menjerat Ketua Umumnya itu sudah inkrah maka Setya Novanto harus diberhentikan.

"Kalau terbukti bersalah diberhentikan dan itu harus ada keputusan pengadilan yang inkrah," kata Nurdin.

"Jadi ada mekanismenya, ada pemberhentian sementara hingga tetap, ada jenjang-jenjangnya. Tapi kita punya keyakinan kuat sekarang ini masih berstatus praduga tak bersalah dan mari kita ikuti prosesnya," sambungnya.

Setya Novanto, kata Nurdin, dapat diberhentikan sementara jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita kan ada pakta integritas, kalau seseorang kalau sudah dinyatakan tersangka, otomatis non aktif sementara," tutur Nurdin.

Nurdin menegaskan, sampai saat ini kasus e-KTP yang menyeret ketua umunya tidak berpengaruh pada Golkar.

"Sampai saat ini, tidak ada pengaruh sama sekali. Golkar tetap solid karena Golkar sedang menghargai proses hukum. Dari bawah juga enggak ada pengaruh, enggak ada," tegas Nurdin.

Setya Novanto Membantah

Setya Novanto sendiri telah membantah terlibat kasus e-KTP. Novanto menegaskan tak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong seperti yang tertulis dalam dakwaan.

"Apa yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin adalah pertemuan saya dengan Anas, Andi Narogong dan juga saudara Nasaruddin adalah enggak benar," ujar Novanto usai menghadiri Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta.

Ia pun dengan tegas mengaku tidak pernah menerima apapun dari aliran dana e-KTP ini.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," tandas Novanto. ***

Sumber:Liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/