Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
9 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
4 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
4 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
9 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Peras dan Hajar Korbannya, Jukir Ini Diseret ke kantor Polisi

Peras dan Hajar Korbannya, Jukir Ini Diseret ke kantor Polisi
memeras dan menghajar korban, Juru Parkir (Jukir) masuk sel
Selasa, 14 Maret 2017 09:33 WIB

MEDAN - Akibat sikapnya yang arogan memeras serta merampas harta korbannya, Yoel Hutabarat (27) warga Jl Gajah Mada Gg Aman No 28, Kel Babura, Kec Medan Baru, kini harus menanggung akibatnya dengan mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai juri parkir (jukir) ini diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Sunggal. Dari tangan tersangka, barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp300 ribu juga turut diamankan petugas.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korbannya, M Ali Maksum (21) bersama rekannya, Prandi bergegas dari Labuhan Batu dengan menaiki kereta api menuju Medan. Sesampainya di Medan, korban menuju Jl Sei Batang Hari guna menumpangi bus menuju Aceh.

"Saat diterminal bus, motor tujuan korban sudah berangkat. Sehingga korban menumpangi betor guna menuju terminal bus lainnya," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.

Dikatakan Daniel, saat menumpangi bys, tersangka bersama rekannya, Y (DPO) meminta uang rokok pada korban, namun tak diberi korban. Sehingga tersangka merampas paksa dompet korban dan menghajarnya.

"Karena dompetnya diambil, korban berteriak minta tolong. Selanjutnya warga bersama pengendara lainnya mengamankan tersangka dan kita amankan. Kini tersangka masih kita periksa," tutup Daniel.

Editor:Wewen
Sumber:metro24.co
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/