Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
13 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
13 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
12 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
12 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
13 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  Aceh

Pengamat: Bila UUPA Kembali Sakti, Elit Aceh Harus Bersatu

Pengamat: Bila UUPA Kembali Sakti, Elit Aceh Harus Bersatu
Ilustrasi
Selasa, 21 Maret 2017 11:20 WIB

BANDA ACEH - Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra mengatakan bila ingin UUPA kembali sakti, maka para elit politik Aceh termasuk yang ada di Jakarta harus kembali bersatu membahas nasib otonomi khusus Aceh.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang ada saat ini kalah sakti dibandingkan dengan pengaturan hukum yang baru yang juga memiliki kesamaan pengaturan muatan secara khusus.

“Sejak dulu hingga sekarang, elit kita selalu berpedoman dengan asas lex specialis lah kita bisa mengenyampingkan pengaturan hukum yang sifatnya umum (generalis). Namun kita lupa, dalam asas peraturan perundang-undangan saat ini, juga mengenal asas lex posterior derogat legi priori yang mengatur tentang ketentuan undang-undang terbaru dapat mengesampingkan undang-undang lama, terlebih undang-undang baru itu juga mengatur muatan yang sifatnya khusus, sudah tentu yang lebih khusus di situ adalah undang-undang yang baru," ujarnya.

Walaupun, sebenarnya ruh pembentukan UUPA itu adalah untuk memberikan kekhususan bagi Aceh untuk mengurus dan mengatur pemerintahannya. Namun dengan perkembangan pengaturan hukum yang baru, terkadang UUPA tidak dapat menyesuaikannya.

Sebagai contoh misalnya, saat ini DPR RI sedang menggodok pembahasan revisi UU minyak dan gas (migas) bersama Pemerintah, di mana salah satu poin penting pembahasan revisi ini adalah terkait usul DPR yang mewacanakan Badan Usaha Khusus untuk Migas (BUK Migas).

“Nah di mana kiranya Aceh dapat mengambil peran di sini untuk mensikronisasikan pengaturan tersebut dengan UUPA,” ucap Erlanda.

Karena di dalam Pasal 160 ayat (2) UUPA telah mengatur tentang kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Aceh untuk menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. Hal itu untuk mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan di laut Aceh.

Dengan dibentuknya wacana BUK Migas nantinya, Aceh mau menunjuk atau membentuk yang mana, apakah akan tunduk pada BUK Migas yang sedang diwacanakan DPR atau justru nanti membentuk badan baru sendiri yang terpisah dari usulan DPR.

“Toh kan tidak mungkin ujung-ujung serba sendiri, karena UUPA kita itu selalu bersinggungan dengan undang-undang sektoral khusus lainnya,” katanya.

Di sisi lain, menurut Erlanda ketidaksaktian UUPA, dapat dilihat dari peraturan pelaksana yang sampai saat ini juga belum turun ke Aceh secara keseluruhan. Dari 9 peraturan pemerintah (PP) yang menjadi amanat dari UUPA, baru 5 PP selesai, ini juga  bentuk ketidaksaktiaan UUPA.

Karena Pasal 271 UUPA telah jelas-jelas menyebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan UUPA yang menjadi kewajiban Pemerintah itu harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Sedangkan kenyataanya peraturan turunan itu turun lebih dari dua tahun setelah pemberlakuannya, dan masih belum keseluruhannya selesai.

Untuk itu, elit politik di Aceh, jangan main-main lagi, segera duduk bersama untuk membahas kembali nasib UUPA ke depannya, karena ini penting  bagi masa depan Aceh.

“Bila kita yang tidak menjaganya lalu siapa yang akan menjaganya,” tanya Erlanda.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/