Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Gubernur Kalteng Siapkan Lahan 500 Ribu Hektare untuk Pemindahan Ibukota Negara

Gubernur Kalteng Siapkan Lahan 500 Ribu Hektare untuk Pemindahan Ibukota Negara
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran
Rabu, 22 Maret 2017 08:50 WIB

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menyambut baik rencana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kota Palangka Raya.

Dia sempat mengungkapkan, Pemprov Kalteng telah menyiapkan lahan sekitar 500.000 hektare untuk lokasi perpindahan ibukota tersebut.

Sayangnya, rencana perpindahan itu mendapat hambatan. Pasalnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng HM Fahruddin menilai, penyiapan lahan tersebut akan terhambat Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), khususnya terkait kawasan hutan yang masih sekitar 82 persen dan 19 persen sisanya merupakan Areal Penggunaan Lainnya (APL).

“Berapa yang bisa disiapkan jika masih memakai Perda yang ada? Harapan kita ada revisi untuk jumlah kawasan hutan,” ucap Fahruddin seperti diberitakan Kalteng Pos.

Politikus Nasdem ini mengharapkan, rencana pemindahan ibukota itu harus benar-benar dipertimbangkan pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Sebab, lanjut dia, yang menentukan kawasan itu masuk hutan produksi tetap atau bukan merupakan kewenangan pusat.

“Permasalahan ini juga yang menghambat pembangunan kita dan itu masih menjadi kendala sampai saat ini,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini.

Dijelasakannya, gubernur sudah mendesak agar Perda tersebut direvisi kembali. Sebab, Perda no 5 tahun 2015 belum sesuai dengan harapan pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng saat ini.

“Walau prosesnya lama, kita tetap berusaha dan mudah-mudahan masih ada peluang untuk itu,” ungkapnya. (uni/abe/jpnn)

Editor:arie RF
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Lingkungan, Kalimantan Tengah
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/