Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kerahasiaan Bank Segera Dihilangkan

Kerahasiaan Bank Segera Dihilangkan
Menkeu Sri Mulyani. (detik.com)
Rabu, 22 Maret 2017 21:13 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah ingin melakukan pertukaran informasi otomatis bidang perpajakan dengan negara lain (automatic exchange of information/AEoI) yang rencananya terimplementasi 2018.

Terkait hal itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis ini harus selesai pada Mei 2017.

''Untuk bisa mengikuti AEoI, maka seluruh peraturan perundang-undang harus selesai di Mei ini sebetulnya, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi, untuk Indonesia berarti harus hilangkan kerahasiaan bank. Semua negara yang ikuti AEoI sudah membuat peraturan perundang-undangan seperti itu,'' ujar Sri, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017), seperti dikutip dari detik.com.

Saat ini pemerintah memang sedang menyusun Penerbitan Perppu baru untuk merevisi perundang-undangan mengenai akses informasi karena ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal.

Dengan adanya aturan tersebut, Indonesia dianggap belum memenuhi syarat untuk melakukan pertukaran informasi otomatis. Hal itu karena keempat perundang-undangan tersebut tidak bisa ditembus otomatis karena memiliki akses yang harus diminta terlebih dulu.

''Untuk bisa capai persyaratan AEoI Indonesia harus memiliki peraturan perundang-undangan di tingkat primer, yakni peraturan perundang-undangan dari sisi akses informasi bagi DJP terhadap data-data WP di institusi manapun berada. Seperti diketahui UU perbankan umum dan syariah serta capital market dan perasuransian memiliki elemen kerahasiaan yang tidak bisa ditembus secara otomatis kalaupun memiliki akses harus meminta,'' ujarnya.

Selain itu, harus ada sistem pelaporan yang sama antara lembaga dalam pengumpulan informasi. Sistem tersebut akan diatur berbasis IT dengan sistem pelaporan yang sama, format, dan kontennya agar setiap negara yang bertukar informasi dianggap sama atau seimbang.

''Syarat kedua tentu saja ada common reporting dan IT system ada suatu sistem pelaporan yang sifatnya sama, formatnya mupun konten antar negara agar pertukaran info dianggap adil dan seimbang dan sama-sama bertanggung jawab,'' ujarnya.

''Yang ketiga mereka menghendaki adanya informasi sistem atau data base yang cukup standar sehingga data-data yang ditransfer itu dapat dijaga kerahasiaan dan managemennya. Indonesia akan terus perbaiki dari sisi seluruhnya termasuk common reporting system dan IT system agar bisa setara dengan AEoI,'' imbuhnya.

Jika tidak mencapai standar tersebut, bisa saja Indonesia tidak mendapatkan informasi dari luar negeri karena tidak mampu mendapatkan informasi dari dalam negeri sendiri. Sri Mulyani tidk menginginkan hal tersebut terjadi.

''Ini adalah hal yang kita hindari karena berarti dari sisi tax amnesty saja sebagian dari aset yg dideklaraiskan 1/3 dari luar negeri, kalau tidak mampu akses data dari WP yang letakan dana di luar, maka Indonesia akan hadapi kesulitan yang serius upaya untuk memenuhi penerimaan pajak kita,'' ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini Indonesia berkomitmen untuk bergabung di AEoI pada 2018, oleh karena itu Perpu ini harus segera rampung pada Mei supaya bisa melaporkan regulasi ini secepatnya untuk melengkapi syarat tersebut. Sementara itu ada 50% diantara negara yang menyampaikan ingin bergabung akan melaksanakannya di tahun 2017 ini.

''Ini dianggap tidak sesuai dengan persyaratan mengikuti AEoI. Indonesia sudah berkomitmen sejak 2014 untuk ikut AEoI, komitmen Indonesia ikut pada batch ke 2 yakni 2018. Dari 102 negara yang tandatangan, hampir 50 persen melaksanakan komitmen di tahun ini, dan 50 lagi di 2018 untuk bisa mengikuti AEoI,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/