Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
16 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dijanjikan Jadi PNS, 8 Orang Warga Inhu Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah

Dijanjikan Jadi PNS, 8 Orang Warga Inhu Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah
Ilustrasi
Kamis, 23 Maret 2017 17:25 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS, red) membuat delapan orang warga Kabupaten Inhu, Provinsi Riau merugi ratusan juta Rupiah.

Pelakunya yang diketahui berinisial RAA ini sukses meraup untung besar hanya dengan modal alibi yang meyakinkan. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal kerugian korbannya mencapai seratus juta Rupiah lebih.

Kasusnya bermula pada Oktober 2011 silam. Ketika itu pelaku menjanjikan kepada delapan orang korbannya, bahwa bisa meloloskan mereka menjadi PNS di Badan Sumber Daya Manusia Indonesia (BDSMI). Syaratnya, harus nyetor uang.

Tarif yang dipatok RAA lumayan besar, yakni Rp15 juta. Uang segitu tidak jadi masalah bagi para korban, asalkan bisa diangkat menjadi PNS. Bahkan pula, ada salah seorang korban yang diketahui sudah nyetor sebesar Rp23 juta.

Tak lupa, penyerahan uang tersebut juga dilengkapi dengan kuitansi. Tapi tetap saja, ini diduga hanya akal-akalan RAA agar kedelapan orang korbannya merasa yakin. Singkat kata, uang 'mudah' pun mengalir ke kantongnya.

Lama-lama, apa yang dijanjikan pria tersebut tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya para korban membuat laporan resmi ke Mapolres Inhu, dengan harapan supaya pelaku diproses hukum, dan uangnya dapat dikembalikan.

Tak butuh waktu lama bagi polisi. Pada Selasa (21/3/2017) kemarin, RAA pun ditangkap, atas dugaan tindak pidana penipuan. Memperkuat alat bukti, polisi juga sudah mengantongi tiga lembar kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti sah dugaan penipuan tersebut. Yang bersangkutan juga telah kita tahan," kata Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com, Kamis (23/3/2017) sore.

Dirincikan, dari delapan orang korban, masing-masing ada yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, Rp15 juta hingga Rp23 juta. Jika ditotal keseluruhannya mencapai Rp100 juta lebih. Ini uang yang terbilang tidak sedikit.

"Sementara yang bersangkutan menolak untuk diperiksa, sebab kuasa hukumnya yang mendampingi belum dapat hadir mendampingi pemeriksaan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/