Ditahan di Polda Riau, Oknum Mahasiswa Terduga Penista Agama di Siak Hulu Dipastikan Jadi Tersangka
Penulis: Chairul Hadi
Ini diutarakan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain di depan puluhan perwakilan Ormas Islam yang menanyakan kepastian hukum soal penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut, Kamis (23/3/2017) siang. Zulkarnain memastikan akan memproses laporan itu.
"Menjadikan orang sebagai tersangka tentu ada proses, harus ada gelar. Kalau dari fakta hukum sih memang iya, tetapi untuk menyatakan tersangka, kami diberi waktu 1X24 jam sesuai ketentuan yuridis. Saya kira besok sudah jadi tersangka," tegasnya.
Fakta dan alat bukti yang sudah dikantongi polisi antara lain keterangan saksi pelapor serta pengakuan dari SS sendiri. Selain itu postingan pelaku juga bisa jadi tambahan nantinya. Sejauh ini kasus tersebut sudah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Saya kira mungkin memenuhi unsur penistaan agama melalui media sosial. Dari keterangan saksi pelapor dan yang bersangkutan (SS). Kita minta serahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian," yakin Irjen Zulkarnain.
Untuk itu dia mengimbau umat Islam di Riau untuk memaafkan SS, dan Kapolda memastikan akan memproses pelaku sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Secara pribadi kita maafkan, apalagi muslim. Namun proses hukum tetap harus berjalan. Nanti akan ada SPDP, jadi sabar saja," singkatnya.
Kepada penyidik SS sudah mengakui bahwa memang dirinyalah yang memposting penistaan ini di akun jejaring sosial miliknya. Sebelumnya mahasiswa tersebut sempat membantah dan mengaku kalau Instagram miliknya dibajak orang lain.
Kata Kapolda Riau, alasan SS memposting dugaan penistaan agama ini dilatarbelakangi rasa sakit hati secara pribadi. ***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |